31 Kg Sabu dari Malaysia Gagal Diselundupkan, Alurnya dari Kabupaten Sambas Masuk ke Pontianak
Upaya penyelundupan 31 kg sabu asal Malaysia digagalkan aparat gabungan. Foto ANTARA/Andilala

Bagikan:

KALBAR - Upaya penyelundupan sebanyak 31 kilogram sabu asal Malaysia digagalkan aparat gabungan. Pelaku penyelundupan memakai kendaraan roda empat menuju Kota Pontianak dari daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

Aparat gabungan itu terdiri dari anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Kalbar, Satgas Pamtas dan instansi terkait.

"Dari kasus ini kami menangkap lima orang tersangka, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Kepala BNNP Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Budi Wibowo di Pontianak, Selasa 7 Juni.

Dia menjelaskan, para tersangka tersebut menyelundupkan 31 sabu itu dari Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, yang berbatasan dengan Malaysia.

Adapun kelima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial Mul (44) warga Mentibar, Kecamatan Paloh, kemudian Maw (38) warga Paloh, SRH (20) wargai Ranai, Provinsi Riau, EP (20) warga Sebubus, Paloh, dan Rid (47) warga Siantan Hulu, Kota Pontianak.

Dia menjelaskan, pengungkapan penyelundupan sabu ini berawal dari ditangkapnya tiga tersangka di Kota Singkawang tanggal 3 Juni 2022, dan belum ditemukan barang-bukti tetapi ditemukan rekaman perjalanan dari handphone tersangka yang melewati perbatasan Indonesia-Malaysia.

"Setelah ditelusuri dan ditindaklanjuti, maka tim gabungan menangkap tersangka Mul yang menggunakan kendaraan roda empat dari arah Paloh menuju Kota Pontianak yang di dalamnya membawa sebanyak 30 bungkus berisi sabu atau total 31 kilogram. Dari hasil pemeriksaan Mul mengakui kalau dia disuruh membawa sabu itu oleh tersangka Rid yang ada di Pontianak," ujarnya.

Kemudian dari pemeriksaan atau pengakuan Rid, barang haram itu dipesan oleh ER yang kini statusnya DPO (daftar pencarian orang) yang juga dalam pengejaran tim gabungan.

"Dalam pengungkapan kasus ini, para tersangka tergolong baru, tetapi sudah lama bergelut di bidang barang haram ini, dan menurut pengakuan mereka upah yang diterima sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta per kilogram sabu tersebut," katanya melansir Antara.

Dia berharap dalam memberantas barang haram itu, tidak hanya menjadi tugas BNNP dan penegak hukum lainnya, melainkan menjadi tugas bersama-sama dalam mencegah masuknya narkotika ke Kalbar.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kalau melihat adanya aktivitas yang melanggar hukum, seperti penyelundupan narkoba ini ke Kalbar," pungkasnya.