Polda Kalbar Musnahkan 5 Kg Sabu Barang Bukti Kasus Penyeludupan dari Malaysia
Polda Kalbar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kg dan ganja 2 kg. (Antara)

Bagikan:

KALBAR - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram (kg) dan ganja 2 kg. Pemusnahan dilakukan melalui mesin incinerator milik BNNP Kalbar.

"Pemusnahan ini kami lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan sudah disisakan seperlunya untuk proses hukum selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Raden Petit Wijaya di Pontianak, Jumat 7 Oktober.

Barang bukti narkotika itu berasal dari kasus penyelundupan sabu dari Malaysia yang masuk melalui perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, pada 24 Oktober 2022.

Ada empat tersangka dalam kasus narkotika tersebut, yaitu pengendali barang haram itu MD (33), warga Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau kemudian YS (38) sebagai kurir warga Desa Sosok, Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau.

"Kemudian tersangka Ef (27) warga Kota Pontianak, sebagai kurir ganja sebanyak dua kilogram dengan pengendali yang juga MD, sehingga tersangka MD ini terlibat dalam dua kasus, yakni kasus barang bukti sabu lima kilogram dan ganja kering dua kilogram," katanya.

"Dari hasil pemeriksaan, peran tersangka AB yakni mengambil barang haram itu dengan melalui jalan tikus (jalan tidak resmi) di daerah Lubuk Sabuk kepada seseorang DPO di Malaysia," ungkapnya.

Raden Petit mengatakan, tersangka AB yang menyerahkan sabu kepada tersangka YS dengan tempat kejadian perkara di sebuah rumah yang terletak di Balai 2 Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, dan satu lagi tersangka warga negara Malaysia yang juga DPO kepolisian di Malaysia.

Dia menambahkan, untuk TKP penangkapan tersangka EF, yakni saat berada di satu kios Studio Foto Bara Fotografi di Jalan Dr Wahidin, Komplek Batara Indah 1,Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak pada 24 Oktober 2022.

Keempat tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat penjara lima tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana mati.