Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan memanggil kembali dua saksi terkait dugaan korupsi penyaluran dana fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013 di Jawa Barat.

Pemanggilan ini dilakukan setelah mereka tak hadir pada jadwal yang sudah ditentukan penyidik pada Senin, 6 Juni kemarin. Dua saksi tersebut adalah Kepala Divisi Bisnis II/2012 Yayat Supriyatna dan Kepala Divisi Bisnis I Syahruddin.

"Keduanya tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 Juni.

KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyaluran dana fiktif oleh LPDB-KUMKM tahun 2012-2013 di Jawa Barat. Belum dirinci perihak siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan perbuatan mereka.

Meski begitu, komisi antirasuah meminta siapapun yang nantinya dipanggil telah diminta bersifat kooperatif demi membuat terang kasus ini.

Tak hanya itu, komisi antirasuah juga meminta masyarakat mendukung penyidikan yang sedang berjalan. Salah satu caranya, memberi informasi terhadap KPK yang bisa dilakukan melalui call center 198.

Adapun terkait pengumuman resmi terkait dugaan korupsi ini akan disampaikan ketika penangkapan maupun penahanan dilakukan.