Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pemeriksaan Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan untuk menelisik penyaluran dana ke LPDB KUMKM. Langkah ini dilakukan untuk menelisik dugaan korupsi di lembaga tersebut.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan teknis dilakukannya alokasi penyaluran dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM ke LPDB KUMKM di Provinsi Jawa Barat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari.

Syarief saat itu menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UMKM periode 2009-2014. Sehingga, dia dinilai mengetahui proses alokasi dana tersebut.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan Syarief terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dari LPDB KUMKM.

"Selain itu didalami juga terkait pelaporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut," jelas Ali.

Sementara itu, Syarief yang diperiksa di gedung ACLC KPK mengungkap dia dimintai keterangan terkait pekerjaannya saat menjadi menteri.

"Hanya (dimintai keterangan terkait, red) tugas-tugas menteri di bidang pengawasan," kata politikus Partai Demokrat itu saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka kasus tersebut, yaitu Direktur LPDP KUMKM Kemas Danial, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jabar Dodi Kurniadi, Sekretaris II Kopanti Jabar Deden Wahyudi, dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PN) Stevanus Kusnadi (SK).

KPK menduga Kemas menerima uang Rp13,8 miliar dan sebuah kios ayam goreng di Mall BTP dari Stevanus. Sementara, Deden dan Dodi diyakini diberikan rumah dan mobil dari Kopanti Jabar karena kongkalikong.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.