JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan bakal bersaksi di sidang dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) pada hari ini, Jumat, 28 April. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Tim Jaksa KPK menghadirkan saksi Syarief Hasan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 28 April.
Ali bilang Syarief akan bersaksi untuk membuktikan perbuatan Direktur LPDB-KUMKM periode 2010-2017 Kemas Danial. Dia dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koperasi.
"Informasi yang kami peroleh, saksi telah hadir di PN Tipikor Bandung dan akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dimaksud," tegasnya.
Syarief beberapa waktu lalu pernah diperiksa komisi antirasuah dalam kasus ini. Dia dicecar terkait penyaluran dana penyaluran dana ke LPDB-KUMKM yang dikorupsi akhirnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka kasus tersebut, yaitu Direktur LPDP KUMKM Kemas Danial, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jabar Dodi Kurniadi, Sekretaris II Kopanti Jabar Deden Wahyudi, dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PN) Stevanus Kusnadi (SK).
BACA JUGA:
KPK menduga Kemas menerima uang Rp13,8 miliar dan sebuah kios ayam goreng di Mall BTP dari Stevanus. Sementara, Deden dan Dodi diyakini diberikan rumah dan mobil dari Kopanti Jabar karena kongkalikong.