Jhoni Allen Marbun Gugat AHY Bayar Ganti Rugi Rp5,8 Miliar
Jhoni Allen Marbun (Foto: dpr.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Jhoni Allen juga menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membayar ganti rugi Rp5,8 miliar. Nilai kerugian ini dihitung dari kerugian material dan imaterial atas pemecatan Jhoni dari Partai Demokrat.

"Jadi potensi kerugian materiilnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan kira-kira sekitar dan kerugian Rp 5,8 miliar. Kerugian immateriil adalah kehormatan JA yang direndahkan yang dihilangkan hak politiknya," kata anggota tim kuasa hukum Jhoni, Slamet seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret.

Slamet mengatakan, kliennya Jhoni Allen menggugat tiga pengurus Demokrat, yakni AHY, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan.

"Gugatan yang kita ajukan adalah gugatan perbuatan melawan hukum karena kita anggap 3 orang tadi AHY, Teuku Riefky, dan Hinca bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yng merugikan kepentingan hukum JA," kata Slamet.

Adapun sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terpaksa ditunda. Alasannya, pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Keputusan penundaan persidangan ini berawal saat majelis hakim membuka sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan sekitar pukul 11.45 WIB.

Hakim ketua Bambang Dwikora pun kemudian mempertanyakan perihal pihak tergugat yang tak terlihat dalam ruang sidang. Sehingga, majelis hakim pun berdiskusi sejenak dan memutuskan untuk menunggu beberapa saat.

"Ini karena tergugat tak hadir ini kita panggil satu kali lagi," kata Bambang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 17

Tapi hingga waktu yang ditentukan berakhir, pihak tergugat tak kunjung hadir dalam ruang sidang. Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan hingga satu minggu ke depan.

"Kita tunda dulu, saya tanya keberatan tidak penggugat? baik sidang kita tunda satu minggu sampai hari Rabu tanggal 24 Maret 2021," kata Bambang.

Majelis hakim kemudian meminta pihak penggugat dan tergugat untuk hadir dalam persidangan minggu depan. Sidang sendiri rencananya akan dimulai pada minggu depan.

Sebagai informasi, merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Rencananya, sidang bakal dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam perkara tersebut, setidaknya ada tiga pihak tergugat antara lain, Agus Harimurti Yudhoyono, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan.