Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana terkait gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Gugatan ini pun berkaitan dengan pemecatan Jhoni Allen sebagai kader Partai Demokrat.

"Sidang gugatan Parpol Demokrat atas nama Jhoni Allen Marbun, hari ini Rabu, tanggal 17 Maret 2021," ucap Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo dalam keterangnnya, Rabu, 17 Maret.

Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Rencananya, sidang bakal dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam perkara tersebut, setidaknya ada tiga pihak tergugat antara lain, Agus Harimurti Yudhoyono, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan. Petitum dalam gugatan Jhoni Allen Marbun yakni:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat

4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun, MM.

5. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.