JAKARTA - Kuasa Hukum dan Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda menegaskan akan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Setelah permohonan pengesahan KLB Partai Demokrat Deli Serdang yang diselenggarakan pada Jumat, 5 Maret ditolak Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Menurutnya, pokok penuntasan persoalan ini bukanlah di Kementerian Hukum dan HAM, melainkan di Pengadilan (PTUN). Dia menegaskan Demokrat kubu Moeldoko akan memperjuangkannya demi demokrasi.
"Kami tak akan pernah surut berjuang demi terjaganya marwah negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berpijak pada nilai-nilai demokrasi dan bukan dinasti," ujar Saiful dalam keterangannya, Rabu 31 Maret.
BACA JUGA:
Saiful mengatakan, keputusan Kemenkumham tersebut adalah babak awal dari perjuangan demokrasi Partai Demokrat yang berada di bawah pimpinan Moeldoko.
Pasalnya, kata dia, meski Demokrat kubu Moeldoko menang, kubu AHY pasti juga akan melakukan gugatannya ke PTUN. Begitupula sebaliknya.
Saiful meyakini pihaknya akan memperoleh keadilan dan kepastian hukum melalui PTUN. Ia mengingatkan kubu AHY untuk tidak berpuas diri dulu menerima keputusan Menkumham.
"Sebelum ada keputusan dari PTUN tidaklah elok bagi kubu yang telah menerima pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM bertepuk dada, apalagi fakta telah menunjukkan berbagai kenyataan bahwa terdapat banyak pelanggaran UU Partai Politik yang terdapat dalam AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)," jelas dia.