Menko Muhadjir Bawa Kabar Baik, Salat Tarawih Dibolehkan di Masjid Tapi Jamaah dan Waktunya Terbatas
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, salat tarawih dan Idulfitri diperbolehkan dilakukan di masjid.

Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19 di tengah masyarakat.

"Mengenai kegiatan ibadah selama ramadan dan kegiatan Idulfitri yaitu salat tarawih dan Idulfitri pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," kata Muhadjir dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 5 April.

Selain itu, dia juga menyebut, jamaah hanya boleh melakukan salat di lingkungannya agar mudah dikenali satu sama lainnya. "Sehingga, jemaah dari luar (komunitas lingkungan, red) mohon supaya tidak diizinkan," tegasnya.

Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini juga meminta pelaksanaan ibadah salat tarawih di tengah bulan Ramadan dilakukan dengan waktu yang tidak terlalu panjang. Mengingat, pandemi COVID-19 masih terjadi.

"Dalam melaksanakan salat berjamaah ini diupayakan untuk dibuat sesimple mungkin sehingga waktunya tdk terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat," ungkapnya.

Hal ini juga berlaku untuk salat Idulfitri nantinya. Kata Muhadjir, mereka yang ingin melaksanakan salat id di masjid diperbolehkan tentunya dengan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, jamaah bersama dengan pengurus masjid juga diharuskan untuk menjaga kondisi agar tidak terjadi kerumunan yang berpotensi menyebarkan COVID-19 di tengah masyarakat.

"Terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat salat jamaah, baik di lapangan maupun di masjid, maupun ketika saat bubar dari salat jamaah. Sehingga dihindari betul adanya kerumunan yg terlalu besar, sehingga semuanya bisa berjalan dengan aman," tutupnya.