MAKASSAR - Polisi menangkap pria penyebar konten pornografi melalui aplikasi Messenger Facebook di Barru, Sulawesi Selatan.
Kasubag Humas Polres Barru, Kompol Sainuddin mengatakan tim Resmob Satuan Reskrim berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyebaran konten pornografi melalu media online. Barang bukti yang disita yakni satu telepon gemnggam dan simcard serta satu akun Facebook @Mahmud Jet Biotik Crown.
“Beserta username dan password," ujar Kompol Sainuddin, dihubungi VOI, Jumat 6 Oktober malam.
Dari laporan yang diterima, polisi melakukan penyelidikan atas akun Facebook yang dilaporkan. Akun ini digunakan pelaku untuk mengunggah foto alat kelamin yang kemudian dikirim kepada korban.
"Setelah pelaku teridentifikasi tim pun kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.
BACA JUGA:
Dari hasil interogasi, pelaku M mengaku melakukan tindak pidana IT dengan cara menghubungi korban melalui chat messenger dengan maksud untuk berkenalan. Tapi pelaku merasa kesal akibat pesannya tak dibalas.
"Karena chat pelaku tidak dibalas oleh korban, pelaku pun merasa kesal dan kemudian pelakupun mengirim foto alat kelamin miliknya yang telah difoto sebelumnya ke akun korban. Kemudian pelaku pun membuka foto-foto korban kemudian dilihat sambil melakukan onani," kata Sainuddin.
"Selain dari korban tersebut diatas masih banyak korban-korban lainnya yang dichat melalui aplikasi chat Messenger oleh pelaku dengan modus mengajak berkenalan kemudian mengirimkan foto alat kelaminnya dengan jumlah korban 10 orang," pungkasnya.