Bagikan:

JKAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap praktik penjualan konten asulisila yang menjadikan anak sebagai pemerannya. Penjualan video porno itu dilakukan secara online.

"Mengungkap kasus dan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi atau asusila," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 30 Mei.

Pengungkapan kasus ini berawal saat polisi melakukan patroli siber. Ditemukan akun media sosial X yakni @balapcan yang mempromosikan konten pornografi.

Dari temuan itu langsung ditindaklanjuti. Hingga akhirnya, tersangka berinisial DY (25) dapat ditangkap.

"Penangkapan tersangka di kediamannya di yang berada di kawasan Tarumajaya, Bekasi," sebutnya.

Setelah ditangkap, DY langsung diinterogasi. Terungkap, aksi menjual konten pornografi anak dilakukan sudah lebih dari setahun.

"Tersangka menjual video asusila anak dibawah umur sejak Mei 2023," sebutnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku mendapat video asusila itu dari berbagai sumber, salah satunya media sosial X.

Dia mengunduh konten asusila tersebut. Kemudian, menjualnya ke para pelanggannya secara online.

"Didapat dari twitter, ada yang indonesia namun kebanyakan luar negeri," ucap Ade.

Tersangka menjual konten pornografi itu dengan cara lebih dulu mempromosikan diakun X pribadinya dengan menyematkan link.

Link itu secara otomatis akan menghubungkan pelanggan ke grup Telegram dengan nama REAL ADMIN GROUP.

"Link tersebut menghubungkan ke akun telegram yang menjual konten video yang bermuatan asusila anak dibawah umur," sebutnya.

Untung Rp50 Juta

Jika pelanggan tertarik membeli konten video tersebut, tersangka meminta pembayaran terlebih dulu sebesar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu melalui akun e-wallet atau ke rekening prihadinya.

"Kurang lebih 350 pembeli sejak Mei 2023," sebutnya

Apabila diakumilasikan nilai atau harga dengan jumlah pembeli, tersangka diperkirakan mendapat keuntungan mencapai puluhan juta.

"Kurang lebih 50 jt sejak Mei 2023," kata Ade.

Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.