Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka di kasus rumah produksi film asusila. Tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru, khususnya dari para pemeran konten pornografi.

"Ada kemungkinan itu (penambahan tersangka)," ujar Direktur Reserse Krimimal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 14 September.

Terbukanya peluang penetapan tersangka baru itu berkaitan dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Bahkan, pihak yang berpeluang menjadi tersangka yakni para pemeran konten pornografi tersebut. Hanya saja, untuk proses penetapannya mesti melewati rangkaian tahap pemeriksaan.

Sejauh ini, ada 17 pemeran konten pornografi tersebut. Lima di antaranya pria dan 12 wanita.

“Sangat bisa (pemeran film dewasa jadi tersangka),” kata Ade Safri.

Sebelumnya, Ade juga menyebut para pemeran film atau konten asusila itu berprofesi sebagai selebgram hingga atris.

"Jadi perlu saya sampaikan di sini latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram," ujarnya.

Kemudian, ditemukan informasi bila belasan wanita yang dijadikan pemain dalam film porno itu mendapat bayaran puluhan hingga belasan juta. Nominal itu hanya untuk satu konten video.

"Tidak terdapat kontrak untuk pemeran yang digunakan dalam pembuatan film asusila yang dimaksud. Jadi pembayaran hanya sekali di perfilm dengan kisaran pembayaran di angka Rp10 sampai Rp15 juta," sebut Ade.