Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali memanggil eks Menteri BUMN Dahlan Iskan pekan depan. Sebab, dia batal menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 7 September kemarin.

“Informasi yang kami terima penjadwalan ulang tersebut pada Kamis, 14 September 2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 8 September.

Ali bilang Dahlan sudah mengirim surat konfirmasi ketidakhadirannya. Tapi, tak dijelaskan alasan dia tak memenuhi panggilan penyidik.

“Dan konfirmasi penjadwalan ulang,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan liquified natural (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Hanya saja, nama dan konstruksi perkara hingga saat ini belum disampaikan ke publik.

Selain itu, komisi antirasuah telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang ke luar negeri di kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, Harri Karyulanto, Yenni Andyani, dan Dimas Mohamad Aulia.

Selain itu, sejumlah saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka sudah dipanggil penyidik KPK. Salah satunya, mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soejipto yang diminta menjelaskan jual beli pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2021.