Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan, tersangka kasus penjualan konten asulisila yang menjadikan anak sebagai pemerannya telah beraksi lebih dari setahun. Bahkan, dari hasil pemeriksaan, ribuan video pornografi telah disebar atau dijual.

"(Tersangka) Sudah pernah mentransmisikan kurang lebih 2.010 video yang semuanya video pornografi dengan subjeknya anak-anak di bawah umur," ujar Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar kepada wartawan, Jumat, 31 Mei.

Merujuk pada pengakuan tersangka DY (25), aksi menjual konten asusila itu dimulainya sejak November 2022. Di mulai saat tersangka menyadari bisa menghasilkan uang dengan cara mengunggah video.

Sehingga, tersangka mencari dan mendownload video asusila yang kemudian dijual secara online.

Kembali menyoal ribuan video yang sudah dijual oleh tersangka, lanjut Hendri, merupakan hasil perhitungan konten yang ada di tiga grup milik tersangka DY.

Setiap grup, paling sedikit berisi 200 video atau konten asusila yang menjadikan anak-anak sebagai subjeknya.

"Dari 3 grup Telegram tadi, dapat kami rincikan dari 2.010 video ini, di grup VVIP Bocil itu terdapat sudah ditransmisikan 916 video, di VVIP Indobocil 1 itu sudah ditransmisikan 869 video, di VVIP indobocil 2 itu sudah ditransmisikan sebanyak 225 video," sebut Hendri.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjunyak menyebut, tersangka mendapat video asusila itu dari berbagai sumber, salah satunya media sosial X.

Dia mengunduh konten asusila tersebut. Kemudian, menjualnya ke para pelanggannya secara online.

"Didapat dari twitter, ada yang indonesia namun kebanyakan luar negeri," ucap Ade.

Tersangka menjual konten pornografi itu dengan cara lebih dulu mempromosikan diakun X pribadinya dengan menyematkan link.

Link itu secara otomatis akan menghubungkan pelanggan ke grup Telegram dengan nama REAL ADMIN GROUP.

Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.