Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan terdapat 398 pelanggan aktif dalam kasus penjualan konten asulisila yang menjadikan anak sebagai pemerannya. Mereka tergabung dalam tiga grup Telegram.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan jumlah pelanggan konten asusila itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan ponsel milik tersangka DY (25).

"Dari hasil penggeledahan device pelaku didapatkan juga bahwa terdapat 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024," ujar Hendri kepada wartawan, Jumat, 31 Mei.

Ratusan pelanggan itu tergabung dalam tiga grup Telegran dengan nama VVIP Bocil, VVIP Indobocil 1, dan VVIP Indobocil 2. Pelanggan terbanyak di grup VVIP Bocil dengan jumlah 332 akun.

"Yang mana pelanggan tersebut diambil dari jumlah pelanggan di 3 grup. Di VVIP Bocil itu sebanyak 332, VVIP Indobocil 1 itu sebanyak 61 pelanggan, dan VVIP Indobocil 2 itu sebanyaj 5 pelanggan," sebutnya.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga diketahui bila tersangka DY (25) telah lebih dari setahun menjual konten asusila anak. Bahkan, 2.010 video sudah dijual atau disebarkan.

Di setiap grup yang dibuat tersangka, paling sedikit berisi 200 video atau konten asusila yang menjadikan anak-anak sebagai subjeknya.

"Dari 3 grup Telegram tadi, dapat kami rincikan dari 2.010 video ini, di grup VVIP Bocil itu terdapat sudah ditransmisikan 916 video, di VVIP Indobocil 1 itu sudah ditransmisikan 869 video, di VVIP indobocil 2 itu sudah ditransmisikan sebanyak 225 video," kata Hendri.

Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.