Bagikan:

DENPASAR - Pria berinisial ABU (26) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video mesum/porno dengan gadis Bali berinisial M (26).

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan dari penyelidikan diketahui, korban perempuan awalnya tak tahu video mesumnya bersama mantan pacar tersebar. Korban pun  memilih melapor ke polisi setelah cuplikan video viral tersebar.

"Karena merasa merupakan pencemaran (nama baik) terhadap video pribadi tersebut, kemudian (korban) membuat laporan polisi. Dengan dasar laporan polisi itu, kemudian kami melakukan penyelidikan lebih intens terhadap orang-orang yang dicurigai kemudian mengerucut berdasarkan keterangan dari korban bahwa yang melakukan ini adalah mantan pacarnya," papar AKBP Nanang, Selasa, 2 Mei.

Dari laporan itu, polisi menangkap pria berinisial ABU, mantan pacar korban di Denpasar Utara.

"Yang bersangkutan menyebarkan video tersebut tersebut melalui media sosial Telegram dengan cara membuat akun anonim," kata Nanang.

Di akun Telegram, pelaku menyebarkan foto korban termasuk video mesum. Setelah video viral, pelaku menghapus grup Telegram.

"Dan terhadap video asli yang disebarkan, pelaku masih simpan back-up di perangkat komputer miliknya. (Penyebaran video, red) hal tersebut dilakukan pelaku karena merasa sakit hati korban memutuskan hubungan dengan pelaku dan memblokir nomor pelaku," sambung Nanang.

Sebelumnya, pelaku menurut polisi sudah mengancam korban perempuan soal penyebaran video porno.

"Karena sudah diputus kemudian (korban) diajak berhubungan komunikasi kembali, tapi nompr diblokir dan tidak direspons komunikasinya sehingga mantan pacarnya ini merasa tersinggung kemudian mengancam video-video koleksinya tersebut (disebar)," ungkapnya.

Soal watermark ‘Om Bejo’, polisi menyebut video porno pelaku dengan korban memang kembali disebar orang lain lewat akun Telegram.

"Watermark ini ada orang lain lagi. Akan dilakukan penelusuran terhadap akun-akun yang lain. Kita akan selidiki akun tersebut,” tegas AKBP Nanang.

Pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 UU Pornografi.