GIANYAR- Tim Polres Gianyar, Bali, akhirnya menangkap tersangka penyebar video adegan mesum pelajar yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Pelaku berinisial WA (21) ditangkap pada Minggu, 7 November malam.
"Pelaku yang merekam dan menyebarluaskan video tersebut sudah kita tangkap dan kita tahan," kata Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Laorens, saat dihubungi, Senin, 8 November.
Sementara, untuk pemeran di dalam video tersebut masih berstatus pelajar, dengan usia perempuan 17 tahun dan pria 16 tahun.
Laorens mengatakan penetapan tersangka pemeran di dalam video tersebut membutuhkan kajian dari berbagai pihak yaitu Badan Pemasyarakatan (Bapas) atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2).
Sementara, untuk kronologis perekaman video mesum terjadi pada tanggal 3 November. Saat itu, tersangka keluar dari dalam rumah dan saat itu melihat ada orang mencurigakan di sebuah gudang kosong yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya. Setelah itu dilihat pelajar tersebut berhubungan badan dan langsung direkam pelaku.
Tersangka mulanya menyebar video di grup WhatsApp. Dari sana, postingan pun meluas. Dari kejadian ini tersangka kini dijerat pasal terkait merekam dan menyebarkan tindakan pornografi dengan ancaman enam tahun penjara.
"Yang bersangkutan kita amankan di rumahnya di Banjar Apuh, Desa Sebatu, Kecamatan, Tegalalang tadi malam. Ini sudah ditahan di sini, ancaman kurungan penjara enam tahun atau denda Rp1 miliar," ujar AKP Laorens.
BACA JUGA:
"Tidak ada motif apa-apa (merekam), cuma hanya kirim saja ke grup. Itulah, beredar ke mana-mana," ujarnya.
Sementara pelajar pemeran video mesum mengakui perbuatannya.
"Diinterogasi sudah, iya pengakuannya mereka betul di sana dan melakukan hubungan badan di situ," kata AKP Laorens