Wanita yang Oral Seks di Halte Bus Jakpus Ditangkap, Diancam 2 Tahun Penjara
Polisi saat melakukan jumpa pers penangkapan aksi mesum di Jakarta (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyebut sejauh ini baru mengamankan satu orang yang terlibat dalam perkara mesum oral seks di Halte bus SMKN 34 Kramat Raya, Jakarta Pusat. Dia merupakan seorang wanita berinisial M (21).

"Kami menangkap wanita (inisial) MA di sekitar TKP," ucap Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono kepada wartawan, Senin, 25 Januari.

Ewo bilang, peremuan ini ditangkap tak lama setelah video mesum itu viral di media sosial atau tetapnya 22 Januari sekitar pukul 20.55 WIB.

Namun, saat pemeriksaan perempuan ini menolak memberitahu identitas pria yang berbuat mesum bersamanya. Bahkan, dia juga tak menjelaskan alasan tak memberikan infomasi soal identitas pria itu.

"Lalu kami periksa di Senen. Dalam pemeriksaan wanita itu tidak mau sebutkan siapa pasangannya," ungkap dia.

Terlepas dari hal tersebut, dalam perkara ini polisi mempersangkakan dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum. Sehingga dia terancam hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Sebelumnya, beredar di media sosial video yang mempelihatkan aksi mesum pria dan wanita. Polisi turun tangan menyelidiki aksi mesum tersebut.

Video berdurasi 13 detik itu diunggah akun Twitter @iinfojaksel. Dalam video itu memperlihatkan pasangan melakukan oral seks di halte di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat. 

Di akhir video terdengar suara wanita yang merupakan perekam meminta mereka untuk pindah ke tempat lain. "Di hotel aja Pak, jangan di situ," teriak wanita itu dalam rekaman video.