Bagikan:

JAKARTA - MA, wanita yang mesum dengan oral seks di halte bus kawasan SMKN 34 Kramat Raya, Jakarta Pusat ditetapkan sebagai tersangka. Tapi polisi belum menahan wanita ini.

"Hari ini mau kita periksakan ke rumah sakit ya kita mulai proses pengecekan kejiwaan. Kan itu ada prosesnya ya. Kita cek dulu," kata Kanit Reskrim Polsek Senen, AKP Bambang kepada wartawan, Selasa, 26 Januari.

Sementara pria yang terlibat dalam kasus mesum ini belum diketahui identitasnya. Penyidik masih akan mencari keterangan terkait pria ini.

"Kalau dari keterangan si perempuan ini belum (disebut identitas pria),” ujar Bambang.

Dalam kasus ini, MA dijerat dengan Pasal 281 KUHP seputar tindakan asusila di depan khalayak umum, dengan ancaman sanksi penjara dua tahun delapan bulan.

Kasus ini berawal  dari viral video mesum kedua pasangan yang melakukan perbuatan asusila di sebuah halte bus. Polisi langsung melaksanakan penelusuran, kemudian meringkus seorang perempuan berinisial MA.

Kepada polisi, MA menyatakan dirinya mendapatkan imbalan Rp22 ribu untuk oral seks.

"Iya yang bersangkutan, si wanita tersebut mendapat imbalan berupa uang kurang lebih Rp22 ribu," kata Ewo kepada wartawan, Senin, 25 Januari.