Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyebut wanita berinisial M (21) yang viral di media sosial karena aksi mesum oral seks di halte SMKN 34 Kramat Raya, Jakarta Pusat menerima imbalan uang Rp22 ribu dari pasangannya. 

Meski menerima imbalan uang belasan ribu, namun polisi menegaskan bahawa wanita itu bukan seorang Pekerja Seks Komersil alias PSK.

"Iya, dapat uang imbalan Rp22.000. Itu uang itu jajan," ucap Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono kepada wartawan, Senin, 25 Januari.

Perempuan ini diketahui bukan merupakan PSK setelah polisi menelusuri identitas dan pekerjaannya. Hasilnya, perempuan ini merupakan warga Menteng yang memang tak memiliki pekerjaan.

"Bukan (PSK). Dia latar belakang tidak bekerja," kata Ewo.

Bahkan, dari hasil pemeriksaan perempuan ini tidak terpengaruh alkohol ataupun narkoba. Sehingga, polisi berencana melakukan pemeriksaan kejiawaan untuk memastikan motif persolan tersebut.

"Kejiawaan setelah ini akan kita periksa," tandas Ewo.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan satu orang yang terlibat dalam perkara asusila yang viral di media sosial. Dia merupakan seorang wanita berinisial M (21).

"Kami menangkap wanita (inisial) MA di sekitar TKP," ucap Ewo

Ewo bilang, peremuan ini ditangkap tak lama setelah video mesum itu viral di media sosial atau tetapnya 22 Januari sekitar pukul 20.55 WIB.

Dalam perkara ini, polisi mempersangkakan perempuan itu dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum. Sehingga dia terancam hukuman pidana penjara selama 2 tahun.