Bagikan:

JaAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Pusat meminta Lurah dan Camat untuk memperketat keamanan di fasilitas- fasilitas sosial dan umum untuk mencegah kejadian asusila seperti yang terjadi di Halte Bus SMKN 34, Senen, Jakarta Pusat.

"Kalau pemda sendiri kan terlalu luas, sehingga kita minta juga FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) dan organisasi masyarakat untuk memantau," kata Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi, dilansir Antara, Selasa, 26 Januari.

Pengetatan keamanan di fasilitas sosial dan fasilitas umum tidak hanya dilakukan di Senen tapi juga di kecamatan lainnya yang ada di Jakarta Pusat.

Selain melibatkan organisasi masyarakat, Irwandi juga mengatakan ingin melibatkan karang taruna untuk mengawasi fasilitas umum serta fasilitas sosial.

"Karang Taruna juga kalau bisa terlibat, bukan hanya di kecamatan Senen tapi juga di delapan kecamatan lainnya," ujar Irwandi.

Sebelumnya diberitakan, beredar di media sosial video yang mempelihatkan aksi mesum pria dan wanita. Polisi turun tangan menyelidiki aksi mesum tersebut.

Video berdurasi 13 detik itu diunggah akun Twitter @iinfojaksel. Dalam video itu memperlihatkan pasangan melakukan oral seks di halte di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat. 

Di akhir video terdengar suara wanita yang merupakan perekam meminta mereka untuk pindah ke tempat lain. "Di hotel aja Pak, jangan di situ," teriak wanita itu dalam rekaman video. 

Polisi melakukan penyelidikan dari kasus ini. Akhirnya, seorang wanita berinisial M (21) yang viral di media sosial karena aksi mesum oral seks di halte SMKN 34 Kramat Raya, Jakarta Pusat ditangkap polisi. Dia mengaku menerima imbalan uang Rp22 ribu dari pasangannya untuk melakukan aksi tersebut. 

Meski menerima imbalan uang belasan ribu, namun polisi menegaskan bahawa wanita itu bukan seorang Pekerja Seks Komersil alias PSK.

"Iya, dapat uang imbalan Rp22.000. Itu uang itu jajan," ucap Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono kepada wartawan, Senin, 25 Januari.

Perempuan ini diketahui bukan merupakan PSK setelah polisi menelusuri identitas dan pekerjaannya. Hasilnya, perempuan ini merupakan warga Menteng yang memang tak memiliki pekerjaan.

"Bukan (PSK). Dia latar belakang tidak bekerja," kata Ewo.

Bahkan, dari hasil pemeriksaan perempuan ini tidak terpengaruh alkohol ataupun narkoba. Sehingga, polisi berencana melakukan pemeriksaan kejiawaan untuk memastikan motif persolan tersebut.

"Kejiawaan setelah ini akan kita periksa," tandas Ewo.

Dalam perkara ini, polisi mempersangkakan perempuan itu dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum. Sehingga dia terancam hukuman pidana penjara selama 2 tahun.