DENPASAR - Pasangan pria berinisial MM (28) dan perempuan BNL (26) meminta maaf karena merekam video mesum dalam mobil yang melaju menggunakan pakaian adat Bali. Video mesum atas dasar suka sama suka ini dibuat usai keduanya melukat di Tampaksiring, Gianyar, Bali.
"Saya memohon maaf kepada seluruh pihak, terutama di sini kepada masyarakat Bali dan saya selaku masyarakat Bali juga memohon maaf sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan karena atribut yang saya gunakan itu, telah saya nodai dengan perbuatan itu," kata MM di Mapolda Bali, Kamis, 22 September.
"Jadi dalam hati saya pribadi, saya mohon maaf kepada semuanya dan memang tujuan awal kami tidak ingin membuat sensasi sampai sejauh ini," tutur dia.
Permintaan maaf juga disampaikan pemeran perempuan video mesum, BNL. Dia mengaku sudah menodai adat Bali.
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada warga Bali telah menodai pakaian adat," ujarnya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan polisi menangkap pria MM di Denpasar pada Rabu, 21 September. Sedangkan pemeran perempuan BNL ditangkap pada Sabtu, 17 September.
Dari pengakuan pelaku, video mesum dibuat pada 1 September saat pulang usai melukat/penyucian diri di Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar Bali.
BACA JUGA:
Dalam perjalanan pulang, mereka melakukan hubungan badan di dalam mobil dengan direkam lewat handphone milik BNL. Si perempuan ternyata menyebarkan video mesum ini lewat akun Twitter miliknya.
"Mereka melakukan perbuatan di video itu untuk sensasi. Seperti bernafsu melakukan di sana itu (mobil). Untuk TKP-nya di jalan atau di wilayah Tampaksiring yangbersangkutan habis dari Tirta Empul melakukan kegiatan melukat kemudian jalan pulang," papar Kombes Bayu.
Kedua pelaku mengaku hanya membuat satu video mesum saja. Video ini dibagikan di akun Twitter pribadi milik pemeran perempuan, BNL dan tidak diperjualbelikan.
"Mereka melakukannya suka sama suka. BNL dia liburan ke Bali sebulan. Video dishare di Twitter akun pribadinya," kata Kombes Bayu.
Pasangan pemeran video mesum ini dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.