Buronan Indonesia yang Tertangkap di AS Melanggar Izin Tinggal
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, buronan Indonesia yang tertangkap di Amerika Serikat (AS) karena diduga melanggar izin tinggal (overstay). Keduanya adalah Indra Budiman dan Sai Ngo NG.

"Tersangka red notice atas nama SNN dan IB saat ini berada di Amerika Serikat dan menjalani proses hukum terkait pelanggaran imigrasi berupa overstay," kata Awi kepada wartawan, Rabu, 5 Agustus.

Adapun Indra Budiman menjadi buronan terkait kasus dugaan penipuan dan pencucian uang terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta Bali. 

"Indra Budiman alias IB sesuai interpol red notice control nomor A5855/6 2018 yang diterbitkan tanggal 4 Juni 2018," kata Awi.

Sementara Sai Ngo NG terlibat dalam kasus korupsi terkait pengajuan 82 kredit usaha rakyat (KUR) fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermongisidi, Jakarta, pada 2011 sampai dengan 2012.

Adapun mereka yang tertangkap oleh keamanan AS di dua lokasi berbeda. Indra Budiman diamankan di California, sedangkan, Sai Ngo NG ditangkap di Texas pada 31 Oktober 2019.

Keduanya akan dipulangkan ke Indonesia untuk menghadapi pelanggaran hukum yang dilakukannya. Namun, ada syarat yang diajukan pemerintah AS terkait pemulangan keduanya.

Pemerintah AS mau membantu pemulangan keduanya asal Indonesia juga mau membantu memulangkan buronan AS Marcus Beam yang ditangkap di Bali. Dia ditangkap karena terlibat pembuatan konten porno. Baik Indonesia ataupun AS sepakat melakukan pertukaran buronan.