Dari Ponsel Tersangka Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Polisi Temukan Banyak Video Porno
Tersangka pembunuhan mahasiswi di Depok/FOTO ISTIMEWA

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap Argiyan Arbirama, tersangka pembunuhan terhadap Kayla Rizki Andini. Dari pendalaman digital forensik, ditemukan banyak video porno di ponsel tersangka.

"Dari hasil penelusuran terhadap digital forensik terhadap handphone milik daripada pelaku, ditemukan fakta bahwa di dalam handphone milik pelaku tersebut banyak sekali tersimpan konten-konten, termasuk video porno, yang ini cukup banyak ya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin, 22 Januari.

Namun, mengenai kemungkinan video porno itu membawa pengaruh terhadap Argiyan untuk memperkosa Kayla, polisi belum dapat memastikan.

Wira menyatakan perihal itu akan didalami lebih lanjut akan didalami oleh penyidik. Kemudian, menggandeng Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk mengetahuinya.

"Terkait masalah temuan konten prono maupun video porno di hpnya, apakah ada kaitannya dengan motifasi untuk melakukan perbuatannya ini masih pendalaman," sebutnya.

Di sisi lain, penyidik juga akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut. Rencannya, langkah penyidikan itu dilakukan Selasa, 23 Januari.

"Kami akan melakukan koordinasi nantinya untuk pelaksanaan rekonstruksi, kemungkinan akan kita gelar ataupun kita rencanakan hari Selasa tanggal 23 Januari 2024, atau tepatnya mungkin besok di TKP," kata Wira.

 

Argiyan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Kayla Rizki Andini. Kasus ini bermula dari aksi pemerkosaan.

Terungkap aksi pembunuhan ini bermula saat jasad Kayla ditemukan di salah satu kontrakan yang berada di Sukmajaya, Kota Depok, Kamis, 18 Januari.

Untuk Argiyan ditangkap di terminal bus Ki Ageng Cempeluk, Kesesi Utara, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, 19 Januari.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan atau pidana pemerkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Terkait