Pemeran Video Porno Kebaya Merah Jadi Tersangka, Video Dibuat Atas Pesanan Lewat Akun Twitter
Pemeran video porno kebaya merah di Mapolda Jatim, Surabaya/FOTO: AM Sby-VOI

Bagikan:

SURABAYA - Kedua pemeran video mesum kebaya meerah yang viral akhirnya ditetapkan tersangka. Kedua pelaku berinisial ACS dan AH mengaku membuat video untuk konten pesanan dari sebuah akun Twitter. 

"Dua tersangka ACS dan AH membuat adegan itu karena adanya pesanan konten video porno dengan tema Receptionis Hotel. Akun Twitter tersebut saat ini masih dalam penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa, 8 November. 

Farman mengatakan akun Twitter itu mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut. Pemesan mematok tarif bervariasi tergantung tema.

"Adapun untuk hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari," katanya. 

Kombes Farman menyebut video porno tersebut dibuat pada tanggal 8 Maret tahun 2022 sekitar jam 22.00 WIB. Sedangkan tempat kejadian perkara (TKP) di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya

ACS dan AH membuat video porno dengan dibayar uang sebesar Rp750 ribu. Setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel

"Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milk tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH," katanya. 

Dari penangkapan tersangka ACS dan AH pada hari Minggu (6/11) lalu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni laptop, dua hardisk, dua ponsel dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun," ujar Farman.