Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias E menyebut Bripka Ricky Rizal atau RR memiliki ide untuk membunuh Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Caranya dengan menabrak sehingga seolah Brigadir J menjadi korban kecelakaan.

Fakta baru yang diungkapkan Bharada E ini disampaikan dalam persidangan. Bharada E menyebut dirinya bersama Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf kerap dikumpulkan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Tujuannya, agar mereka tetap memberikan keterangan kepada penyidik penyebab tewasnya Brigadir J karena baku tembak dan adanya pelecehan. Sehingga, semuanya tak melenceng dari skenario yang sudah dibuat.

"Jadi pasca kejadian itu (tewasnya Brigadir J, red) kami sering dipanggil bapak ibu di lantai dua ngobrol semangat, tetap ternagkan sesuai dengan itu (skenario, red)," ujar Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 November.

Namun, saat dipertanyakan mengenai waktu kejadian mereka dikumpulkan, Bharada E tak mengingatnya.

Dia hanya menyebut usai dikumpulkan, Bripka RR sempat berbicara dengannya. Disebutkan bila ada ide untuk menabrak Brigadir J ketika perjalanan dari Magelang menuju Jakarta.

Dalam rencana Bripka RR, mobil yang ditumpanginya dan Brigadir J itu akan ditabrakkan ke arah kiri atau tepat di posisi almarhum.

"Sempat di lantai itu, Ricky sempat ngobrol ke saya blak-blakan 'Cad sebenarnya saya rencana mau nabrakin mobil sampai Magelang ke Jakarta, nabrakin mobil karena almarhum di sebalah kiri'," ucap Bharada E menuturkan ulang pernyataan Bripka RR.

"Almarhum itu kan tidur. Nabrakin mobil di sebelah kiri, Ricky cerita," sambungnya.

Mendengar kesaksian itu, hakim yang terkejut pun memastikan ulang kepada Bharada E. Bahkan, mempertanyakan alasan di balik insiden itu.

"Diarahkan ke Yosua?" tanya hakim.

"Siap betul," jawab Bharada E.

“Nggak tanya apa alasannya?" cecar hakim.

"Saya berfikir dalam pikiran saya ini (permasalahan, red) sudah ada di Magelang," kata Bharada E.

Bahkan, hakim sempat mempertanyakan apakah kesaksian itu bisa dipertanggungjawbkan oleh Bharada E. Sebab, keterangan itu belum tertera dalam berkas dakwaan ataupun berita acara pemeriksaan (BAP).

"Bisa dipertanggungjawabkan (kesaksian, red)?"

"Siap saya sudah disumpah," tegas Bharada E.

Bharada E menyampaikan fakta baru itu ketika menjadi saksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal alias RR dalam persidangan dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam perkara ini, para terdakwa termasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.