Bagikan:

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta resmi menyampaikan usulan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Selasa (13/9). Hal ini diungkapkan dalam rapat paripurna Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Anies dan Riza.Usai pembacaan pengumuman, pimpinan DPRD bersama Anies dan Riza menandatangani berita acara. Masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria diketahui akan berakhir pada 16 Oktober 2022.Sehingga, mulai tanggal 17 Oktober hingga Pemilu 2024 selesai, Jakarta akan dipimpin oleh Penjabat Gubernur DKI. Simak videonya berikut ini.