Jabatan Selesai 16 Oktober, Wagub DKI Pamit: Mohon Maaf atas Kekurangan Selama Ini
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan sambutan pada "Cash Free Day" Bank DKI di Thamrin 10/Via ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berpamitan kepada masyarakat saat menghadiri acara Cash Free Day 2022 di Thamrin 10, Jakarta Pusat, hari ini.

Pamitan ini ia lontarkan lantaran masa jabatannya di Jakarta akan berakhir pada tanggal 16 Oktober 2022, bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Saya sekalian pamit nih, tanggal 16 Oktober, Pak Gubernur Anies dengan saya selesai melaksanakan tugas," kata Riza, Minggu, 11 September.

Riza dilantik sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta sejak 15 April 2020 lalu. Mantan Anggota DPR RI ini menggantikan Sandiaga Uno yang mengundurkan diri karena maju sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2019.

"Dulu Pak Anies sejak tahun 2017 bersama Pak Sandiaga Uno, kemudian saya meneruskan 2,5 tahun terakhir. Mohon maaf atas kekurangan selama ini," ujar Riza.

Selepas Anies dan Riza lengser dari jabatannya, Presiden Joko Widodo menunjuk Penjabat (Pj) Gubernur DKI untuk memimpin Jakarta selama 2022 hingga 2024. Riza yakin Pj Gubernur bisa melanjutkan pembangunan Jakarta.

"Mari kita dukung siapapun nanti yang akan menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta insyaallah siapapun nanti yang ditunjuk oleh Pak Jokowi pasti orang yang terbaik dan mari kita dukung agar pembangunan kota Jakarta bisa lebih baik untuk dapat melayani seluruh warga Jakarta dan warga indonesia yang ada," urainya.

Sebagaimana diketahui, DPRD DKI Jakarta berencana menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 13 September 2022.

Hal ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Nomor 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.

Pada rapat paripurna tersebut, DPRD melampirkan risalah dan berita acara. Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.