JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali memblokir 17 rekening yang diduga berkaitan dengan kasus investasi ilegal. Dari rekening-rekening itu tercatat dana yang tersimpang mencapai Rp77,945 miliar.
"Penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal yang berasal dari 17 rekening dengan nilai Rp77,945 miliar," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Jumat, 25 Maret.
Dengan penambahan pemblokiran itu, total ada 275 rekening yang sudah dihentikan sementara transaksinya. Rekening-rekening itu berkaitan dengan kasus investasi bodong dengan bermacam modus.
"Sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp502,88 miliar dengan jumlah 275 rekening," kata Ivan.
Di sisi lain, lanjut Ivan, pihaknya terus memantau dan menganalisis seluruh transaksi yang dicurigai terkait dengan investasi ilegal. Sebab, tak dipungkiri berbagai cara dilakukan untuk menyamarkan hasil kejahatan.
BACA JUGA:
"Berdasarkan hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi," kata Ivan.
Sebelumnya, PPATK dalam menelusuri aliran uang yang diduga terkait dengan tindak pidana berupa investasi ilegal, baik aliran dana di dalam negeri maupun ke luar negeri.
PPATK kembali menghentikan sementara 29 rekening dengan nilai Rp7,2 miliar, sehingga total sebanyak 150 rekening dengan total Rp361,2 miliar yang telah dibekukan sementara.