Praperadilan Eks Pejabat Ditjen Pajak Ditolak, KPK: Penyidikan Terus Dilakukan
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.

Selanjutnya, pengusutan dugaan kasus suap pajak terus dilakukan dengan melengkapi keterangan saksi dan mencari barang bukti lainnya.

"KPK mengapresiasi putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dimaksud. Berikutnya proses penyidikan perkara ini akan terus dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 29 Juli.

Dalam amar putusan, terdapat sejumlah pertimbangan hakim menolak permohonan praperdilan yang diajukan Angin. Di antaranya yang berkaitan dengan sah tidaknya penetapan tersangka dan terkait benda-benda yang disita.

Hakim menyebut berdasarkan bukti yang diajukan KPK, penyidik telah melakukan pemanggilan kepada Angin sebagai calon tersangka dan meminta keterangannya yang kemudian dituangkan ke Berita Acara Permintaan Keterangan. Seluruh rangkaian tindakan penyelidikan ini juga dilaporkan kepada pimpinan berdasarkan bukti yang ada.

"Selanjutnya termohon (KPK) melakukan penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan juga melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti berjumlah lebih dari 2 alat bukti," demikian dikutip dari amar putusan yang dibacakan Hakim PN Jakarta Selatan.

Dengan pertimbangan ini, penetapan Angin sebagai tersangka oleh KPK telah memenuhi bukti permulaan dan didukung oleh bukti-bukti lebih dari 2 alat bukti yang sah.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata termohon (KPK) telah berhasil mengumpulkan bukti-bukti minimal 2 alat bukti yaitu dari keterangan saksi, keterangan tersangka dan bukti surat," jelas hakim.

Sedangkan terkait permohonan penyitaan tidak sah, hakim berpendapat, penyitaan telah diizinkan oleh Dewan Pengawas KPK dan dituangkan dalam berita acara. Selanjutnya, berita acara ini juga ditandatangani Angin beserta surat tanda penerimaan barang bukti.

Sehingga, hakim menegaskan penyitaan yang dilakukan penyidik komisi antirasuah sudah berdasarkan aturan hukum yang ada.

"Menimbang berdasarkan pertimbangan pertimbangan di atas, maka alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah tidak berdasar menurut hukum oleh karenanya patut ditolak untuk seluruhnya."

Sebelumnya, kuasa hukum Angin Prayitno, Syaefullah Hamid mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tak sesuai dengan KUHAP. Bahkan proses penyelidikan hingga penyidikan dinilai bukan ranah KPK.

Selain itu, ketidaksesuaian proses penyelidikan dan penyidikan juga terlihat selama proses persidangan. Salah satu contohnya yaitu KPK tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka.

"Sprindik terbit tanggal 4 Februari 2021, SPDP sekaligus penetapan tersangka tanggal 5 Februari 2021, sementara diakui oleh termohon (KPK) bahwa pemeriksaan saksi dalam penyidikan baru dimulai 22 April 2021 dan penyitaan baru dimulai 31 Maret 2021, sementara penggeledahan tanggal 10 Februari 2021, jadi semuanya dilakukan setelah penetapan tersangka," ujar Syaefullah dalam keterangannya, Selasa, 27 Juli.