Anies Perintahkan Bank DKI Relaksasi Kredit ke Pelaku UMKM Terdampak COVID-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tangkapan layar diskusi virtual yang digelar )

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta jajaran Pemprov DKI termasuk Bank DKI  mempersiapkan fasilitas dan relaksasi kredit kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak COVID-19.

Anies menyebut, pandemi COVID-19 mengakibatkan kondisi perekonomian masyarakat menjadi kritis. Bahkan, hal ini lebih buruk dari situasi krisis moneter pada tahun 1998, di mana sektor usaha mikro masih jadi penopang roda ekonomi kala sektor ekonomi besar lumpuh.

"Sekarang sektor mikro terdampak begitu besar terdampak. Tantangan kita pada saat ini bagaimana kita bisa memberikan paket-paket kebijakan usaha seperti fasilitas kredit. Terobosan ini bisa dimunculkan dan kita siapkan aspek regulasinya," kata Anies dalam diskusi virtual, Selasa, 22 Juli.

Secara umum, Anies menjelaskan upaya kemudahan fasilitas kredit pada UMKM yang bisa dilakukan adalah pemberian perizinan hingga membantu pembuatan NPWP (Nomor Pengguna Wajib Pajak) bagi pelaku usaha. 

Proses administrasi itu harus terpenuhi karena sebagai syarat untuk pengajuan kredit modal usaha dari Bank DKI, selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang perbankan.

Anies berharap pelaku usaha dan pemerhati ekonomi bisa memberikan masukan untuk memulihkan kontraksi ekonomi untuk jangka menengah, bukan hanya untuk jangka pendek.

"Mudah-mudahan gagasan yang akan muncul bisa dijadikan panduan untuk menyusun kebijakan di Jakarta. Sebab, Jakarta yang paling tersambungkan dengan dunia global. Mau tidak mau, akan berhadapan situasi global yang sedang sulit saat ini," ucap Anies.

Tahapan relaksasi kredit

Pemimpin Grup Kredit UMK Bank DKI Wahyudi Dwi Irawan menyebut pihaknya menyusun tahapan pelaksanaan stimulus kredit para pelaku UMKM. Kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19.

Pertama, Bank DKI melakukan pengecekan portofolio kredit yang dimiliki. Kedua, melakukan pemetaan sektor usaha yang terdampak. Kemudian, Bank DKI melakukan identifikasi debitur yang terdampak pandemi COVID-19. Identifikasi ini dilakukan dengan cara jemput bola.

"Seluruh personel Bank DKI kami minta untuk aktif menghubungi para debitur, tidak menunggu mereka melapor ke kita. Kami menanyakan bagaimana kondisi usahanya dan keluarganya, apakah aman dari pandemi atau tidak," kata Wahyudi.

Kemudian, Bank DKI menyusun skenario pelaksanaan relaksasi kredit dengan melakukan analisis implikasi COVID-19. Selanjutnya, melakukan sosialisasi dan komunikasi terhadap pegawai sebelum melayani relaksasi kredit kepada debitur yang terdampak.

"Untuk debitur kami yang saat ini diberikan relaksasi, mereka masih tetap bisa mengakses permodalan apabila nanti kembali lagi kondisinya normal, mereka bisa lagi minta tambahan kredit kepada kami untuk menggerakkan sektor ekonomi," tutur Wahyudi.