JAKARTA - Pemerintah terus melakukan upaya untuk melawan virus corona atau COVID-19 di Indonesia dengan mengeluarkan berbagai macam stimulus, salah satunya untuk sektor keuangan.
Melalui otoritas jasa keuangan (OJK), pemerintah memberikan keringanan kredit bagi para nasabah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terdampak COVID-19. Salah satu yang sudah mengimplementasikan kebijakan tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).
BRI bergerak cepat untuk mengimplementasikan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19. Belum genap satu bulan kebijakan tersebut dikeluarkan, BRI telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM yang terdampak COVID-19 di Indonesia.
Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto menjelaskan, restrukturisasi tersebut dilakukan sejak tanggal 16 Maret hingga 31 Maret 2020 dengan nilai plafon pinjaman yang direstrukturisasi mencapai Rp14,9 triliun.
"Skema restrukturisasi yang diberikan BRI untuk masing masing debitur berbeda disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi, dengan catatan usahanya masih memilikiprospek yang baik dan secara personal debitur memiliki itikad baik atau kooperatif," ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, di Jakarta, Senin, 13 April.
Amam menjelaskan, proses restrukturisasi kredit dilakukan dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian dengan melakukan assessment seberapa besar dampak COVID-19 ini terhadap usaha nasabah.
"Di sisi lain, implementasi relaksasi ini merupakan wujud komitmen BRI yang mendukung pemerintah dalam upaya melindungi dan menyelamatkan para pelaku UMKM di Indonesia akibat imbas dari penyebaran COVID-19," jelasnya.
Tak hanya memberikan relaksasi, Amam berujar, BRI juga memiliki berbagai program lain untuk tetap mendukung pertumbuhan para pelaku UMKM di tengah kondisi saat ini. Program tersebut di antaranya pendampingan dan konsultasi bisnis oleh lebih dari 38 ribu relationship manager, membantu menjual produk UMKM melalui Indonesia mall.
Lebih lanjut, Amam mengatakan, BRI juga menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan virtual dan juga melalui penyaluran berbagai jenis program CSR BRI.
Sebelumnya, OJK telah memberlakukan Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 tetang stimulus perekonomian nasional. Melalui aturan ini, bank dapat memberikan keringanan kepada debiturnya, termasuk untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit maupun pembiayaan dari bank, dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar.
Sektor-sektor yang terdampak dengan wabah COVID-19 ini antara lain, pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Berdasarkan isi POJK tersebut, restrukturisasi ini baru bisa diberikan setelah perusahaan atau UMKM tersebut terkena dampak COVID-19 secara langsung maupun tidak langsung.
Sementara itu, jenis restrukturisasi yang bisa diberikan bank kepada debiturnya ini seperti penurunan suku bunga, perpanjangan tenor serta menurunkan nilai tunggakan pokok dan bunga. Selain itu bank juga bisa memberikan tambahan fasilitas pinjaman atau pembiayaan kepada debiturnya atau mengonversi pinjaman tersebut menjadi Penyertaan Modal Sementara.
BACA JUGA:
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pihaknya telah mencatat deretan bank yang telah berkomitmen untuk memberikan keringanan, baik BUMN maupun swasta.
Beberapa bank umum yang telah memberikan kebijakan tersebut antara lain bank BUKU IV seperti PT Bank Mandiri Tbk (Bank Mandiri), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank BTPN Tbk (BTPN), PT Bank Pan Indonesia Tbk (Panin Bank) dan PT Bank Permata Tbk (Permata Bank).
E-Form Pendataan KUMKM
Sementara itu Kementerian Koperasi dan UKM merilis e-form untuk kepentingan pendataan pelaku koperasi dan UMKM yang terdampak pandemi COVID-19.
"Untuk dapat menerapkan kebijakan dan fasilitasi pemerintah bagi para pelaku KUMKM terdampak COVID-19 secara tepat sasaran, diperlukan data yang akurat," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Rully Indrawan.
Ia mengatakan, hal yang mutakhir dan detail menjadi krusial sebagai dasar pengambilan kebijakan di lapangan. Hal ini kata Rully, hanya dapat diperoleh melalui partisipasi dari masyarakat pelaku yang terdampak langsung.
Pendataan ini merupakan tindak lanjut dari program melalui hotline pengaduan KUMKM terdampak yang dibuka sejak 17 Maret 2020 sebagai respon cepat Kemenkop dan UKM untuk menerima laporan, sebagai dasar untuk menyiapkan strategi yang tepat, hingga untuk dapat menyalurkan bantuan sesegera mungkin.
"Kami bekerja sama lintas kementerian dan lembaga terkait pasokan dan analisis data ini," kata Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Fiki C. Satari.
Pihaknya juga menggandeng kelompok-kelompok masyarakat dan pendamping Koperasi dan UKM, yang memiliki jangkauan dan jejaring hingga ke seluruh pelosok Indonesia.
Dalam upaya ini, pihaknya merilis e-form kuesioner untuk dilengkapi oleh para pelaku KUMKM terdampak.
Lanjut Fiki, data yang diperoleh dari e-form ini akan terintegrasi dengan big data kementerian, yang akan dimanfaatkan sebagai basis bagi pemutakhiran data dan penanganan yang lebih sigap dan tanggap pada dukungan program pemerintah selanjutnya.
"Dengan begitu para pelaku diminta untuk menginformasikan kondisinya secara lebih rinci dan spesifik, karena selain untuk dapat diintegrasikan dengan data terdahulu, juga untuk menghindari duplikasi data," tuturnya.
Data yang diperoleh dan telah dilengkapi NIK pelaku KUMKM akan dikompilasi dalam sistem terpadu sehingga para pelaku tidak perlu melakukan pengisian data ulang di masa mendatang.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan memastikan bahwa pendataan ini tidak memungut dana karena anggaran untuk eksekusi program-program mitigasi ini sudah cair, sehingga tidak ada keharusan bagi para pelaku untuk membayar kompensasi apapun.
"Kami paham bahwa sudah banyak beredar pendataan di masyarakat, namun e-form ini sangat diperlukan untuk memastikan tersedianya data yang akurat dan mutakhir," kata Rully.
Hal itu tidak lain karena di lapangan, sangat beragamnya kondisi, karakteristik, dan permasalahan KUMKM yang tersebar di seluruh Indonesia menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk dapat menyalurkan jenis program dan bantuan yang tepat.
"Oleh sebab itu sirkulasi e-form ini kami lakukan melalui jejaring perangkat organisasi terkait KUMKM, bukan langsung ke masyarakat," katanya.
E-form Pendataan Koperasi dan UMKM Terdampak COVID-19 ini mulai didistribusikan melalui Organisasi Perangkat Daerah yang membawahi Koperasi dan UKM, serta seluruh institusi yang memiliki jejaring dan stakeholder para pelaku KUMKM mulai Senin, 13 April 2020.