Ada Uang Rp35,28 Triliun untuk Subsidi 60,66 Juta UMKM
Pedagang pasar (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Djoko Hendratto mengatakan, data yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi rujukan Kemenkeu dalam memastikan sasaran penyaluran subsidi bunga bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp35,28 triliun untuk subsidi bunga bagi UMKM. Jumlah anggaran tersebut untuk target 60,66 juta debitur.

"Kita sangat bergantung pada data OJK karena itu basis kami untuk melakukan pemberian subsidi bunga," ujarnya, dalam diskusi virtual, Jumat, 19 Juni.

Djoko mengatakan, mitra pemerintah dalam menyalurkan subsidi bunga terdiri dari perbankan dan perusahaan pembiayaan dengan total dana senilai Rp32,2 triliun kepada 36,7 juta debitur. Lalu diikuti BUMN Rp2,6 triliun kepada 16,7 juta debitur, serta BLU dan koperasi Rp0,5 triliun kepada 7,3 juta debitur.

Lebih lanjut, Djoko menjelaskan, para penyalur ini yang berhubungan langsung dengan debitur. Mereka bertugas untuk menghubungi semua debitur yang sudah terdaftar di OJK.

Menurut Djoko, pihak penyalur memiliki tanggung jawab yang penting yakni harus mampu menjangkau serta menyampaikan fasilitas subsidi bunga kepada para debitur dengan tepat. Sebab, jika salah menyalurkan maka yang bertanggungjawab adalah penyalur.

"Tanggung jawab penyalur sangat krusial karena kalau mereka salah memberikan ke debiturnya tentu mereka yang harus mempertanggungjawabkannya," tuturnya.

Kemudian, Djoko menjelaskan, skema penyaluran subsidi bunga kepada UMKM. Pertama, OJK menyampaikan data debitur sebagai dasar pemerintah memberikan subsidi bunga.

Kedua, pihak penyalur menyampaikan data debitur sesuai kriteria, kemudian debitur melakukan registrasi dan mengkonfirmasi untuk mengikuti program subsidi bunga melalui portal serta menyerahkan surat kuasa kepada penyalur.

Selanjutnya, penyalur melakukan penagihan subsidi bunga kepada kuasa pengguna anggaran (KPA) penyaluran agar KPA menyampaikan surat perintah membayar (SPM) kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN).

KPPN akan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) yang kemudian dana masuk ke rekening, selanjutnya KPA menyampaikan data nominatif debitur kepada bank mitra untuk pencairan dana subsidi.

Setelah itu, bank mitra memindahkan dana dari rekening induk ke rekening debitur. Sehingga pihak penyalur wajib memberitahukan debitur bahwa dana subsidi telah cair dan akan didebet pada tanggal jatuh tempo.

Terakhir, berdasar kuasa yang diberikan debitur maka penyalur memindahkan dana pada VA masing-masing debitur ke rekening penyalur pada bank mitra.

Relaksasi kredit 1,25 juta UMKM

Djoko menjelaskan, untuk relaksasi kredit, Kemenkeu mencatat sudah ada sebanyak 1,25 juta debitur yang memanfaatkannya hingga 17 Juni. Total outstanding nasabah kredit usaha rakyat (KUR) yang mendapat relaksasi itu mencapai Rp50,61 triliun.

"Program KUR, yang telah mengakses 1,25 juta debitur dalam pemberian relaksasi ini," katanya.

Menurut Djoko, terdapat 11 lembaga penyalur KUR yang memberikan perlakuan khusus kepada debitur yang terkena dampak COVID-19. Bank terbanyak dalam memberikan keringanan kredit yakni BRI dengan jumlah 1,14 juta debitur KUR dan nilai outstanding sebesar Rp29,44 triliun.

Kemudian, BNI ada 107,66 ribu debitur dengan outstanding Rp20,13 triliun, BPD Bali 2.469 debitur dengan outstanding Rp611 miliar, BPD DI Yogyakarta 461 debitur dengan outstanding Rp51 miliar, serta BTN 252 debitur dengan outstanding Rp55 miliar.

Debitur ultra mikro, di PT PNM sudah fasilitasi relaksasi untuk 3,57 juta debitur khusus nasabah Mekaar dengan outstanding total Rp8,2 triliun.

Sedangkan, PT Pegadaian (Persero) memberikan penundaan pembayaran angsuran kepada seluruh debitur dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp1 juta selama tiga bulan sejak Maret kepada 817,4 ribu debitur dengan outstanding Rp570,6 miliar.

Pegadaian juga memberikan restrukturisasi kredit kepada 55.017 debitur dengan total outstanding Rp2,8 triliun kepada debitur dengan plafon pinjaman di atas Rp1 juta sampai dengan 15 Juni 2020. Hingga saat ini proses pengajuan dan pemberian restrukturisasi masih berjalan.

"Kita sudah berjalan dan terus berjalan. Mudah-mudahan dengan program tadi, seperti subsidi bunga juga akan memperluas jangkauan program ini dengan cepat," jelasnya.