Sri Mulyani Tambah Anggaran PEN 2021 jadi Rp619 Triliun, Lebih Tinggi dari 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama suami (Foto: Tangkap layar @smindrawati)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) periode 2021 telah ditingkatkan menjadi Rp619 triliun dari sebelumnya sebesar Rp533,1 triliun.

“Kami telah berdiskusi dengan Menko dan menteri yang lain kalau angka ini akan meningkat hingga Rp619 triliun,” katanya dalam Mandiri Investment Forum 2021 yang disiarkan secara virtual pada Rabu, 3 Februari.

Kenaikan anggaran PEN tahun 2021 tetap difokuskan untuk menghadapi ketidakpastian akibat Pandemi. Selain itu, Menkeu juga mengungkapkan program pemulihan ekonomi ini akan memberikan insentif perpajakan untuk dunia usaha sekitar Rp42 triliun.

“Kami juga akan memasukkan insentif perpajakan untuk dunia usaha sekitar Rp42 triliun, atau mendekati Rp60 triliun insentif perpajakan sektor kesehatan disertakan,” tuturnya.

Dalam paparannya, Menkeu menjelaskan pemerintah akan mengalokasikan anggaran di sektor kesehatan sebesar Rp104,7 triliun yang digunakan untuk program vaksinasi, fasilitas medis dan infrastruktur, biaya klaim perawatan, insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian, serta bantuan iuran BPJS untuk PBPU/BP.

Sementara, anggaran perlindungan sosial sebesar Rp150,96 triliun untuk Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kartu sembako, kartu prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, bantuan sosial tunai bagi 10 juta KPM, subsidi kuota internet, dan diskon listrik.

Untuk program prioritas, pemerintah menganggarkan Rp141,36 triliun yang dialokasikan untuk mendukung sektor pariwisata, ketahanan pangan, pengembangan ICT, pinjaman ke daerah dan subsidi pinjaman daerah, stimulus padat karya K/L, kawasan industri, dan program prioritas lainnya.

Pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk mendukung UMKM dan pembiayaan korporasi sebesar Rp156,06 triliun yang digunakan untuk subsidi bunga KUR dan non-KUR, pinjaman loss limit UMKM dan korporasi, IJP UMKM dan korporasi, pembiayaan PEN, penempatan dana, dan penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN yang mendapatkan penugasan