Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melakukan penyesuaian besaran kompensasi pesangon yang akan diterima pekerja jika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Melalui aturan turunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, negara menyiapkan skema yang berpotensi menurunkan komponen pemberian pesangon kepada pekerja.

Lebih lanjut, dalam RPP Pasal 39 ayat 2 terungkap bahwa pesangon diberikan minimal satu bulan upah untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Kemudian, pemberian pesangon dengan masa kerja lebih dari satu tahun memiliki delapan ketentuan tersendiri.  Ini tertuang dalam pasal 39 ayat 3.

Ketentuan pertama karyawan dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun hanya diberikan dua bulan upah.

Ketentuan kedua, masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun hanya berhak memperoleh 3 bulan upah.

Ketentuan ketiga, masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun maka besaran pesangon yang diterima 4 bulan upah.

Ketentuan empat adalah pekerja yang memiliki masa kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun hanya 5 bulan upah.

Ketentuan kelima masa kerja 15 tahun tetapi kurang dari 18 tahun hanya diberikan 6 bulan upah.

Ketentuan enam jika pekerja masa kerja 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun hanya diberikan pesangon 7 bulan upah.

Ketentuan ketujuh adalah masa kerja 21 tahun atau lebih dan kurang dari 24 tahun hanya diberikan 8 bulan upah.

Sedangkan ketentuan terakhir atau kedelapan berbunyi masa kerja 24 tahun atau lebih, hanya diberikan 10 bulan upah.

Perlu diingat bahwa ketentuan pesangon ini hanya berlaku apabila perusahaan pemberi kerja dalam kondisi sehat dan baik.

Pada Pasal 41-46 serta Pasal 51 diatur kebijakan bahwa  jika perusahaan mengalami kondisi tertentu, maka perusahaan boleh memberi setengah dari kewajiban yang diatur dalam pasal 39.

Dalam melaksanakan pemotongan 0,5 pesangon seperti yang tercantum di Pasal 41-46 serta Pasal 51 perlu diperhatikan tujuh ketentuan ini:

1. Ketika terjadi pengambilan perusahaan yang mengakibatkan perusahaan yang mengakibatkan perubahan syarat kerja dan pekerja yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.

2. Ketika perusahaan melakukan efisiensi akibat mengalami kerugian.

3. Saat perusahaan tutup karena mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut atau tidak.

4. Ketika perusahaan tutup karena keadaan memaksa (force majeure).

5. Ketika perusahaan sedang menunda kewajiban pembayaran utang akibat merugi.

6. Ketika perusahaan pailit.

7. Ketika pekerja melanggar peraturan kerja dan telah diberikan tiga kali surat peringatan.