Tertekan Pandemi COVID-19, 47 Persen UMKM Hanya Mampu Bertahan hingga Agustus
Ilustrasi. (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pandemi COVID-19 membuat usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tertekan. Jika pandemi tak kunjung usai, dampak negatifnya akan semakin membuat sektor usaha tersebut babak belur.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi mengatakan, sebanyak 85,42 persen dari seluruh pelaku UMKM hanya mampu bertahan selama satu tahun di tengah tekanan COVID-19 dan perlembatan ekonomi nasional.

"Persepsi pelaku usaha terkait kerentanan UMKM di tengah pandemi ini bila tidak segera berakhir, maka ada beberapa yang mengatakan UMKM ini akan tutup usahanya. Sekitar 85,42 persen usaha dapat bertahan paling lama dalam rentang satu tahun pandemi ini berlangsung," katanya, dalam diskusi virtual, Kamis, 6 Agustus.

Selain itu, kata Diana, berdasarkan data Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebanyak 47,13 persen mengaku hanya mampu bertahan sampai bulan Agustus. Bahkan 72,02 persen diperkirakan akan tutup setelah November.

"Ini terdampak secara serius. Enggak hanya total produksi dan nilai perdagangan tapi tenaga kerja juga harus kehilangan pekerjaannya," ujarnya

Diana menyebutkan, sekitar 56 persen pelaku UMKM telah terjadi penurunan penjualan. Adapun 22 persen di antaranya melaporkan permasalahan pada aspek pembiayaan, serta 15 persen melaporkan pada masalah distribusi barang dan 4 persen melaporkan kesulitan mendapatkan bahan baku di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Lebih lanjut, Diana mengatakan, bantuan yang diberikan pemerintah untuk UMKM agar bisa bertahan di tengah tekanan COVID-19 sudah cukup. Hanya saja implementasi dari relaksasi yang diberikan pemerintah sangat lambat.

"Implementasi di lapangan yang tidak sesuai ekspektasi. Masih sulit akses untuk mendapatkan relaksasi," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto, mengatakan, UMKM yang sebagian besar masih bergantung pada aktivitas jual beli secara langsung sangat terdampak oleh pandemi COVID-19.

"Penurunan atau terhentinya aktivitas UMKM berdampak pada kelancaran kredit dan menipisnya modal usaha," ujar Hadiyanto.

Untuk itu, lanjut hadiyanto, memahami tantangan yang sedang dihadapi oleh UMKM, pemerintah terus menyusun kebijakan yang tepat untuk UMKM, mulai dari memberikan paket lengkap kemudahan, termasuk relaksasi pembayaran kredit hingga kemudahan akses kredit modal kerja baru.