<i>Update</i> COVID-19 per 18 April: Daerah yang Disetujui Terapkan PSBB Makin Banyak
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto (Yuri) (Foto: dokumen BNPB)

Bagikan:

JAKARTA - Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto memaparkan perkembangan kasus per Sabtu, 18 April pukul 12.00 WIB. Terjadi penambahan kasus konfirmasi positif sebanyak 325 pasien. Total pasien positif sampai hari ini mencapai 6.284 kasus. 

Meski begitu, ada kabar baik yang diterima. Jumlah kasus sembuh masih bertahan mengungguli kasus meninggal. Ada penambahan sebanyak 29 pasien sembuh, sehingga total menjadi 631 pasien. Sementara, pasien meninggal 15 orang, sehingga menjadi 520 pasien.

Sebaran pasien sembuh yang paling banyak berada di DKI Jakarta sebanyak 205 pasien, Jawa Timur 96 pasien, Jawa Barat 44 pasien, Sulawesi Selatan 43 pasien, Jawa Barat 41 pasien, sementara sisanya berada di provinsi lain. 

"Kita yakini bahwa sebaran penyebaran ini masih terjadi. Mari berpartisipasi lebih serius lagi. Partisipasi bisa kita lakukan dengan terus-menerus kita mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap berada dirumah, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker," kata Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Pusat, Jumat, 17 April. 

Lebih lanjut, Yuri mengungkapkan terjadi penambahan daerah yang mendapat restu dari Kementerian Kesehatan untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi pencegahan penularan virus corona. Sebagian daerah tersebut telah resmi menjalankan PSBB sejak beberapa hari lalu.

Pertama, DKI Jakarta telah resmi memberlakukan status PSBB sejak 10 April lalu. PSBB berlaku selama 2 pekan hingga 23 April, namun bisa diperpanjang. Beberapa daerah di Jawa Barat, yakni Bogor, Depok, dan Bekasi resmi memberlakukan PSBB sejak 15 April hingga 28 April. 

Selanjutnya, kota Pekanbaru, Riau telah memberlakukan PSBB sejak 17 April. Lalu, daerah Tangerang Raya di Provinsi Banten resmi memberlkukan PSBB sejak hari ini sampai 3 Mei. 

Beberapa daerah lain juga bakal segera menerapkan status PSBB. Kota Makassar, Sulawesi Selatan akan memberlakukan PSBB pada tanggal 24 April hingga 7 Mei. Kemudian, wilayah Bandung Raya (Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Sumedang) bakal menerapkan pada 22 April hingga 6 Mei.

Selanjutnya, Kota Tegal, Jawa Tengah juga akan memberlakukan PSBB karena telah direstui oleh Kemenkes. Namun, Gubernur Jawa Tengah belum memutuskan kapan PSBB di Tegal resmi berlaku. Sumatera Barat juga baru saja mendapat restu pemberlakukan PSBB. Tanggal penetapan sedang dipersiapkan pemerintah setempat.

Daerah-daerah ini mendapat status PSBB berdasarkan hasil kajian epidemiologis menunjukkan perlunya penetapan status PSBB. Misalnya, ada penambahan kasus yang cepat dari waktu ke waktu, terjadinya sebaran yang makin luas di keseluruhan wilayah itu, lalu terjadi penularan lokal dari satu orang ke orang yang lain. 

"Daerah itu perlu untuk secara kuat melakukan pembatasan sosial. Maka, sudah ada beberapa daerah yang sudah diputuskan untuk bisa memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar," ungkap Yuri.