Kemenhub Catat 1,5 Juta Orang Keluar dari Jabodetabek, Satgas COVID-19 Antisipasi Arus Balik
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan merilis data terkait arus keluar masyarakat dari Jabodetabek pada masa pengetatan dan larangan mudik. Jumlah orang keluar dari Jabodetabek mencapai 1,5 juta orang. 

“Dari catatan yang kami peroleh sudah tercatat lebih dari 1,5 juta orang keluar dari Jabodetabek menuju beberapa daerah utama seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan juga menuju Sumatera melalui pintunya di Lampung,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati lewat tayangan jumpa pers di kanal Youtube BNPB Indonesia, Kamis, 13 Mei. 

Seelain itu Kemenhub juga mencatat penurunan penggunaan transportasi di semua moda oleh masyarakat selama masa peniadaan mudik sejauh ini.

"Catatan kami sampai dengan tanggal 11 Mei 2021, tercatat di masa peniadaan mudik ini terjadi penurunan aktivitas perjalanan menggunakan transportasi umum sangat signifikan," sambungnya. 

Untuk angkutan jalan turun sekitar 86 persen jika dibandingkan masa pengetatan syarat perjalanan. Sedangkan angkutan penyeberangan terjadi penurunan sekitar 62 persen, angkutan laut 30 persen dan kereta api 88 persen pada periode 6-11 Mei. Masa peniadaan mudik sendiri diberlakukan pada 6-17 Mei.

"Yang memang paling signifikan adalah angkutan udara turun hingga 93 persen jika dibandingkan masa pengetatan syarat perjalanan," kata Adita.

Penurunan di semua moda transportasi itu mengindikasikan bahwa masyarakat mematuhi ketentuan yang ada untuk mencegah penularan COVID-19 lebih besar.

Pemerintah saat ini tengah mengantisipasi mobilisasi masyarakat usai Lebaran. Karena itu,  Satgas Penanganan COVID-19 telah mengantisipasi lonjakan perjalanan arus balik usai Lebaran dengan keluarnya Surat Kepala Satgas Penanganan COVID-19 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik Idul Fitri 2021.

Di dalam surat itu pemerintah daerah khususnya di Sumatera yang mengalami peningkatan kasus, wajib melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap dokumen perjalanan seperti hasil tes PCR maupun tes cepat atau rapid test antigen dan GeNose dari pelaku perjalanan dalam masa arus balik.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan siapa pun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen yang diperlukan maka diwajibkan berputar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

"Demi memastikan screening yang maksimal melalui screening gratis ini maka diterapkan mekanisme testing tambahan dengan metode rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni sebagai perbatasan Pulau Sumatera dan Jawa," kata Wiku.