Cegah Pemudik, Kemenhub Perketat Arus Transporasi dari dan ke Jakarta
Ilustrasi. (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyiapkan tiga fase antisipasi untuk mengamankan arus transportasi dari dan menuju Jakarta. Hal ini dilakukan untuk mencegah pemudik di masa pandemi virus corona atau COVID-19.

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menegaskan, bahwa pengawasan arus lalu lintas dari dan ke Jakarta akan diperketat hingga usai perayaan Hari Raya Idulfitri atau Lebaran.

Fase pertama, kata Adita, akan berlangsung sampai 23 Mei. Pada fase ini, yang akan dilakukan adalah pengetatan di posko pada lokasi-lokasi check point yang ada di ruas jalan tol dan non tol. Pemerikasan para pengendara akan dilakukan oleh Polisi, Dishub, dan Satpol-PP, serta TNI dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Aturannya tetap tegas. Masyarakat yang tetap mudik akan dikembalikan. Mobil travel akan ditindak tegas atau mobil dikandangkan," tuturnya, dalam video conference bersama wartawan, Selasa, 19 Mei.

Kemudian, lanjut Adita, jalan-jalan alternatif dan jalan kecil yang berpotensi digunakan sebagai jalan tikus, juga akan dijaga perketat oleh Kepolisian. Sementara untuk bus yang mengangkut penumpang, maka sesuai SE Nomor 4 Tahun 2020, akan dilabeli dengan stiker sebagai pengenal.

"Bus nanti ada stiker untuk memudahkan petuas melakukan pengawasan," katanya.

Kemudian, fase kedua akan diberlakulan ketika puncak lebaran yaitu pada 23-24 Mei. Adita menjelaskan, langkah antisipasinya tak jauh berbeda dengan fase pertana. Hanya saja, untuk fase ini juga dilakukan pengetatan dalam wilayah Jabodetabek.

Adita mengatakan, Kemenhib bersama tim berhubungan akan melakukan konsentrasi pengetatan lalu lintas di Jabodetabek. Akan ada penyekatan perjalanan jarak pendek yakni Jakarta-Cirebon, Jakarta-Kuningan dan Jakarta-Bandung.

"DKI sudah melakukan pengetatan terhadap keluar masuknya orang, termasuk juga larangan mudik ke Jakarta di saat Lebaran, mudik lokal lah istilahnya. Ini nanti akan ada tindakan tegas penyekatan perjalanan jarak pendek. Kendaraan yang memaksa mudik akan dikeluarkan di kilometer 31," ucapnya.

Penguatan Personel

Terakhir adalah fase pasca-lebaran. Adita mengatakan, akan dilakukan penguatan personel untuk penyekatan lalu lintas keluar dan masuk Jabodetabek. Kendaraan yang masuk akan disemprot disinfektan.

"Dilakukan bersama instansi lain. Polisi, Dishub, dan Satpol-PP, serta TNI dan dinas kesehatan Kemenkes, dan Jasa Marga," ucapnya.

Lebih lanjut, Adita mengatakan, rest area juga akan diatur. Kemenhub akan bekerja sama dengan pengelola jalan tol. Selain itu juga akan menyiapkan kendaraan derek.

"Sanksi di jalan ini ada di Kepolisian. Pihak Kepolisian sama ini semua harus ditegakkan. Sanksi kurungan dan Rp100 juta itu sanksi maksimal. Sesuai pasal 22 UU Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bahwa nanti di lapangan itu diskresi Kepolisian," tuturnya.