Bagikan:

JAKARTA - Manajemen Taman Impian Jaya Ancol memutuskan akan menutup sementara operasional selama pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Langkah ini guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Head Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Rika Lestari mengatakan, keputusan ini diambil setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan kembali memberlakukan PSBB di Jakarta mulai tanggal 14 September.

"Akan ada penutupan kembali tempat hiburan selama masa PSBB yang salah satunya adalah kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol, termasuk di dalamnya Pantai, Dunia Fantasi, Sea World Ancol dan Ocean Dream Samudra," tuturnya, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Kamis, 10 September.

Rika menjelaskan, bagi seluruh pengunjung Taman Impian Jaya Ancol yang telah melakukan pembelian tiket secara daring atau online masih dapat digunakan sampai dengan hari Minggu tanggal 13 September.

"Bagi pengunjung yang belum dapat menggunakan tiket sampai tanggal tersebut maka masa berlaku tiket dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2021, dengan sistem resevasi terlebih dahulu," ucapnya.

Selain itu, bagi pengunjung yang memiliki annual pass Ancol, Dunia Fantasi, Sea world Ancol, dan Ocean Dream Samudra, masa aktifnya akan dibekukan dan pengunjung akan mendapatkan perpanjangan masa periode sesuai dengan jumlah hari pembatasan wilayah dan usia serta jumlah hari Ancol tutup mulai tanggal 14 September.

"Kita berharap semoga pandemi ini segera berakhir dan dapat beraktivitas kembali. Ancol bersama untuk semua," tuturnya.

Sekadar informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk mengembalikan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin, 14 September mendatang. Anies mengaku memiliki tiga alasan.

Tiga alasan ini merupakan parameter angka yang saat ini menunjukkan kondisi wabah COVID-19 di DKI saat ini menjadi mengkhawatirkan. 

"Dari tiga data yaitu angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi, keterpakaian ICU khusus COVID-19 menunjukkan bahwa situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 9 September.

Soal angka kematian, Anies menyebut angkanya di DKI memang rendah, yaitu 2,7 persen. Lebih rendah dari tingkat kematian nasional di angka 4,1  persen, bahkan lebih rendah ditingkat kematian global di angka 3,3 persen.

Meski persentase angka kematian atau case fatality rate Jakarta masih di bawah angka rata-rata nasional dan dunia, namun secara absolut jumlahnya semakin hari terus meningkat.

Kedua, soal keterpakaian tempat tidur perawatan COVID-19. Kekhawatiran menipisnya kapasitas tempat tidur dilandasi dengan angka kasus aktif COVID-19 yang terus tinggi.

Ketiga, keterpakaian tempat tidur ICU khusus pasien COVID-19 bergejala berat. Perhitungan dia, jika jumlah tidak ditambah, maka tempat tidur ICU tak bisa lagi menampung pasien pada 15 September mendatang. Bila kapasitas telah ditambah namun tidak dilakukan "rem darurat", maka akan kembali penuh pada 25 September.

"Jangka pendeknya, kita meningkatkan kapasitas. Tapi, jika tidak ada pembatasan ketat, maka ini hanya sekedar mengulur waktu. Dalam kurang dari 1 bulan, rumah sakit akan kembali penuh," jelas Anies.