Asosiasi Pengelola Mal soal PSBB DKI: Kondisi Pusat Perbelanjaan akan Lebih Terpuruk
Ilustrasi/Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Kondisi perekonomian dari pusat perbelanjaan atau mal diprediksi akan lebih terpuruk dari penerapan PSBB sebelumnya. Prediksi ini terkait penerapan kembali PSBB ketat yang diputuskan Pemprov DKI.

"Kondisi pusat perbelanjaan dalam PSBB total yang akan datang ini akan lebih terpuruk dari PSBB saat awal pandemi," kata  Ketua Umum DPP Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 September.

Alphonzus menyebut, saat PSBB pertama kali diterapkan pada bulan April lalu, pengelola mal masih memiliki cadangan keuangan. Saat itu, mal masih bisa bertahan karena PSBB pertama diterapkan saat kondisi perekonomian masih normal.  

Namun, saat PSBB nanti akan kembali diterapkan pada 14 September, dengan penutupan semua toko kecuali bahan makanan dan obat-obatan, Alphonzus menyebut mal akan babak belur untuk mempertahankan usahanya.

Sebab, saat ini, semua sektor usaha masih berusaha memulihkan kondisi perekonomian sejak semua toko di mal dibuka kembali pada masa PSBB transisi.

"Kondisi pusat perbelanjaan selama masa PSBB transisi masih belum pulih dan masih dalam keadaan terpuruk. Kalau sekarang ini memasuki PSBB, pusat perbelanjaan akan babak belur," ucap Alphonzus.

Bagaimana pun juga, kata dia, pusat perbelanjaan juga harus mematuhi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan segala risiko dan konsekuensinya. 

"Kejadian ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi kita semua bahwa betapa pentingnya kepatuhan dan disiplin dalam pemberlakuan protokol kesehatan dalam masa pandemi ini," jelasnya.

PSBB ketat diputuskan Gubernur DKI Anies Baswedan. Anies menyebut keputusan ini sebagai ‘menarik rem darurat’ di tengah melonjaknya kasus COVID-19 di Jakarta. Rem darurat ini diterapkan dengan pemberlakuan PSBB seperti awal pandemi.

“Jadi prinsipnya mulai Senin 14 September bukan kegiatan usahanya berhenti tapi bekerja di kantornya ditiadakan, kegiatan usaha jalan, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran gedungnya tidak diizinkan beroperasi,” kata Anies dalam jumpa pers, Rabu, 9 September.

Saat ini Pemprov DKI menyiapkan regulasi persiapan PSBB seperti di awal masa pandemi COVID-19. Nantinya ada 11 bidang esensial yang tetap berjalan namun pelaksanaannya tetap diminimalkan.

“Bukan beroperasi normal tapi dikurangi, izin operasi akan dievaluasi ulang, untuk memastikan bahwa pengendalian berjalan baik kegiatan usaha, kegiatan sosial tidak menyebabkan penularan,” sambungnya.

Selain itu seluruh tempat hiburan dan kegiatan yang dikelola Pemprov DKI Jakarta akan ditutup. Hal ini juga berlaku bagi restoran atau kafe yang rawan potensi penularan COVID-19.