Bagikan:

JAKARTA - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menyatakan tak terlalu memikirkan soal ganti rugi atau restitusi bagi anaknya selaku korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

Alasannya, ganti rugi berupa uang tak akan sebanding dengan yang telah dialami David. Kecuali, pelaku penganiayaan juga dibuat koma.

Pernyataan itu bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan soal pengajuan restitusi. Kemudian, Jonathan mengamininya dan menyebut bila perihal itu diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Dari pihak keluarga saudara sebagai orangtua apakah pernah mengajukan permohonan restitusi atau ganti kerugian baik langsung maupun melalui LPSK?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juni.

"Iya melalui LPSK," jawab Jonathan.

Namun, Jonathan menyebut tak mengetahui perihal nominal yang diajukan LPSK. Sebab, ia hanya mendapat informasi semua hal yang berkaitan dengan hak David akan diurus hingga tuntas.

"Nilainya saudara disampaikan?" tanya jaksa.

"Tidak tahu," jawab Jonathan.

"Dari LPSK tidak pernah menyampaikan?" timpal jaksa.

"Cuma ngasih tahu kita mau urus hak-haknya David melalui restitusi, hanya bertanya waktu itu LPSK ini terapinya mau sampai kapan, biayanya berapanya dan lain-lain yang terkait hal tersebut," sebut Jonathan.

Kemudian, jaksa mempertanyakan perihal perhitungan nilai restitusi. Tapi, Jonathan tak mengetahuinya.

Menurutnya, nilai ganti rugi tak terlalu penting karena tak akan sebanding dengan semua hal yang telah dialami David.

Tetapi, akan adil atau setara bila pelaku penganiayaan juga mengalami koma seperti David.

"Karena bagi saya, tentang nilai dan lain-lain saya memang ngga saya pikir. Ngga ada yang sebanding kecuali pelaku dilakukan yang sama, dibikin koma itu baru sebanding menurut saya," kata Jonathan.

Adapun, David Ozora dianiaya Mario Dandy Satriyo di depan Komplek Grand Permata cluster boulevard Kel. Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB.

Akibat penganiayaan itu, David mengalami luka para di sekujur tubuhnya. Bahkan, ia mengalami luka hingga dua pekan.

Pada kasus ini Mario Dandy didakwa telah melakukan penganiayaan berat. Ia dipersangkakan dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.