JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim menerka-nerka dugaan ada keterlibatan pihak asing dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima agar tahapan Pemilu 2024 ditunda.
Luqman mengingatkan, perintah penundaan pemilu sebagai hukuman ke KPU itu merupakan alarm bagi kedaulatan bangsa Indonesia.
"Dari sisi politik, saya melihat putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan pemilu merupakan alarm keras adanya ancaman sangat serius terhadap keselamatan bangsa dan negara," ujar Luqman dalam keterangannya, Jumat, 3 Maret.
Menurutnya, putusan PN Jakpus merupakan bukti nyata adanya pihak-pihak yang berusaha menunda dan menggagalkan Pemilu 2024.
Pihak-pihak tersebut, kata dia, pasti punya kekuatan kekuasaan sangat besar sehingga bisa mempengaruhi dan memperalat lembaga hukum negara.
"Patut diduga sesungguhnya mereka tidak hanya ingin menggagalkan pemilu, lebih jauh lagi ingin memecah belah dan menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata legislator PKB dapil Jawa Tengah ini.
Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor itu menilai, kekuatan sangat besar dan hendak memecah belah Indonesia tersebut adalah pihak asing.
BACA JUGA:
Dugaannya tersebut, kata dia, didasari atas kepentingan pihak asing untuk menanamkan pengaruhnya di Indonesia.
"Patut diduga ada keterlibatan kepentingan asing di dalam pihak-pihak yang ingin memecah-belah dan menghancurkan NKRI dengan pintu masuk menggagalkan Pemilu 2024," tegas Luqman.
Luqman mengatakan, Pemilu 2024 bukan saja menjadi momentum kontestasi antarpartai politik dan capres-cawapres, namun juga menjadi ajang pertempuran poros-poros kekuatan global yang berebut menancapkan pengaruhnya di Indonesia.
"Oleh karena itu, poros-poros asing kekuatan global itu pastilah terlibat dalam tarik ulur penundaan Pemilu," katanya.