Muncul 'Orang Asing' Mengaku Jadi Pengacara Baru Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy saat rekonstruksi kasus penganiayaan/DOK FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Muncul permasalahan di kubu Mario Dandy Satriyo. Sebab, ada pihak yang mengaku sebagai tim kuasa hukum baru dari anak Rafael Alun Trisambodo tersebut.

"Bahwa ada pihak lain yang mengaku sebagai lawyer Mario," ujar pengacara Mario Dandy, Basri Bundu kepada VOI, Sabtu, 8 April.

Padahal, Basri menyebut ia dan rekannya Dolfie disebut telah memiliki surat kuasa yang sah. Terutama, untuk mendampingi Mario Dandy menjalani persidangan.

Terungkapnya ada pihak lain yang mengaku sebagai kuasa hukum itu bermula pada Kamis, 6 April kemarin. Dikatakan bila ada orang tak dikenal yang mencoba bertemu Mario Dandy di rutan Polda Metro Jaya.

"Jadi hari Kamis sekitar pukul 3 lah bahwa ingin bertemu Mario tapi ditanya petugas dia siapa, bilangnya lawyer Mario tapi nggak dikasih ketemu," ungkapnya.

Kemudian, petugas menghubungi pihak Basri untuk menanyakan perihal orang asing itu sebagai kuasa hukum. Disampaikan bila mereka bukan tim pengacara dari Mario.

"Setelah itu konfirmasi dulu ke kita kan, (kami bilang) bahwa itu tidak benar," sebutnya.

Namun, saat disinggung mengenai identitas dari pihak yang mengaku sebagai pengacara baru dari Mario Dandy, Basri menyebut tak mengetahuinya.

Hanya disampaikan bila pihaknya mempertanyakan keabsahan penunjukan pengacara baru bagi Mario. Terlebih, soal cara penunjukannya.

"Jadi saya mempertanyakan yang mengaku lawyer baru Mario itu apakah memang ada komunikasi, kan komunikasi di rutan itu nggak ada alat komunikasi. Bagaimana dia komunikasi dengan Mario," kata Basri.

Sebagai informasi, Mario Dandy Satriyo merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Untuk perkembangan penanganan kasusnya, polisi telah melimpahkan berkas perkara atau tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Di kasus ini, Mario dipersangkakan dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.