MK Putuskan Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Ghufron: Kemenangan Bersama
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengucapkan terima kasih pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Ucapan ini disampaikan setelah lembaga itu mengabulkan gugatannya terkait masa jabatan pimpinan komisi antirasuah dikabulkan menjadi lima tahun.

"Ini kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi," kata Ghufron kepada wartawan, Kamis, 25 Mei.

Ghufron bilang menyambut baik putusan itu. Sebab, majelis hakim mempertimbangkan gugatan tersebut.

"Juga kepada segenap masyarakat yang telah memperhatikan dan turut memberikan pandangan baik yang pro maupun kontra," ucapnya.

Kemenangannya itu juga dinilai sebagai kemewahan dalam berdemokrasi di Indonesia. "Ini bukti bahwa ketidaksetujuan dan pro kontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan dalam negara berkonstitusi UUD 1945," ungkap Ghufron.

MK mengabulkan permohonan uji materi Ghufron pada hari ini, Kamis, 25 Mei. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan.

"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tdiak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Ketua MK Anwar Usman yang disiarkan chanel YouTube MK.

Ada beberapa pertimbangan dalam putusan itu. Di antaranya demi prinsip keselarasan karena skema masa jabatan empat tahun maka rekrutmen dilakukan dua kali yaitu Desember 2019 dan Desember 2023.

Terkait