Putusan MK Soal Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Bakal Diikuti Pemerintah
Menko Polhukam Mahfud MD/DOK Kemenko Polhukam

Bagikan:

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penambahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan diambil setelah memperhatikan perdebatan di antara akademisi hingga ahli ketatanegaraan.

"Pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK," kata Mahfud kepada wartawan di kompleks Istana, Jakarta, Jumat, 9 Juni.

Mahfud mengamini banyak pihak yang tak sepakat dengan keputusan itu. Namun, pemerintah tetap harus tunduk pada putusan yang telah diketuk MK.

"Karena MK menyatakan jabatan Komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku utk periode yang eksisting yang sekarang ada, maka itu akan diikuti," tegasnya.

Meski begitu, Mahfud bilang pemerintah tak akan buru-buru mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). Sebab, Firli Bahuri dkk masih akan menjabat hingga 19 Desember.

"Tetapi kalau pemerintah tidak mengeluarkan Keppres, tidak membentuk tim seleksi sekarang, itu berarti memang, ya, berlaku untuk yang sekarang jabatan itu," jelasnya.

"Karena kalau misalnya pemerintah tidak setuju dengan putusan MK, ya, mestinya kan sekarang sudah dibentuk pansel," sambung Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 25 Mei. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan.

"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tdiak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Ketua MK Anwar Usman yang disiarkan chanel YouTube MK.

Ada beberapa pertimbangan dalam putusan itu. Di antaranya demi prinsip keselarasan karena skema masa jabatan empat tahun maka rekrutmen dilakukan dua kali yaitu Desember 2019 dan Desember 2023.

Terkait