Pemerintah Sebut Syarat Batas Usia Komisioner KPK yang Digugat Nurul Ghufron ke MK Masih Relevan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan alasan penerapan batasan usia bagi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai digugat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pengaturan usia terendah dan tertinggi, menurut hemat Pemerintah, itu tidak terkait dengan isu konstitusionalitas," kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Mualimin Abdi mewakilkan pemerintah di Jakarta, Selasa 21 Februari, disitat Antara.

Mualimin menjelaskan hal itu di hadapan Majelis Hakim MK sebagai perwakilan Pemerintah dalam perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 terkait pengujian materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilayangkan Nurul Ghufron.

Di hadapan Majelis Hakim MK yang diketuai Anwar Usman, Mualimin menuturkan pengaturan batasan usia tersebut terkait dengan open legal policy atau pilihan kebijakan yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR bersama pemerintah.

Hal itu tentu saja berdasarkan kebutuhan hukum, kebutuhan masyarakat atau hal-hal yang memang perlu diatur untuk meningkatkan atau mengurangi terkait dengan syarat menjadi pimpinan lembaga antirasuah.

Terkait ketentuan Pasal 34 UU tersebut, pemerintah menilai hal tersebut bukan termasuk pasal yang dilakukan perubahan dalam UU yang dimaksud. Alasannya, jelas Mualimin, eksistensi pasal tersebut dianggap masih relevan dan berlaku.

Namun, lanjut dia, ketentuan tersebut mengalami pemaknaan pimpinan KPK, baik yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan seseorang, memegang jabatan selama empat tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan.

Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D Ayat (1) Ayat (2), Ayat (3) dan Pasal 28 I Ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945.

Salah satu poin yang dipermasalahkan Nurul Ghufron ialah Pasal 29 yang mengatur syarat batasan usia menjadi anggota KPK. Dalam pasal tersebut, calon pimpinan KPK diatur minimal berusia 50 tahun dan maksimal 65 tahun saat proses pemilihan.

Sementara itu, Nurul Ghufron diketahui baru berusia 49 tahun pada September 2023. Artinya, wakil ketua lembaga antirasuah tersebut tidak memenuhi syarat jika ingin kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2023.