Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas umum calon pimpinan KPK dilakukan untuk menjamin kepastian hukum. Gugatan ini diajukannya sejak dua pekan lalu.

"Bahwa demi menjamin kepastian hukum, saya merasa kemudian perlu untuk mengajukan gugatan JR (judicial review) MK antara Pasal 29 dan Pasal 34 tersebut," kata Ghufron kepada wartawan, Selasa, 15 November.

Ghufron menilai Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 yang digugat kontradiktif karena mengatur batas minimal umur calon pimpinan KPK, yaitu 50 tahun. Sementara pada Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 menjelaskan seorang pimpinan boleh menjabat maksimal dua kali.

Dengan kondisi ini, Ghufron menganggap pasal itu tidak memberikan kepastian hukum baginya. Penyebabnya, dia belum berusia 50 tahun ketika ingin maju lagi pada 2023 mendatang tapi dia sudah pernah menjabat sebelumnya.

"Kami memandang ketentuan tersebut kontradiksi dengan pasal 34 Undang-Undang KPK. Yaitu bahwa pimpinan KPK itu masa jabatannya empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa periode berikutnya," tegasnya.

Dia menegaskan, gugatan ini diajukan dirinya atas nama pribadi bukan lembaga. Ghufron juga mengklaim belum akan memutuskan maju pada pencalonan pimpinan di tahun mendatang.

"Mencalonkan atau tidak itu nanti. Tapi yang jelas bahwa yang diuji adalah norma," ungkapnya.

"Norma tersebut mengakibatkan saya pribadi yang berdasarkan Pasal 34 tadi memungkinkan untuk kemudian mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya kemudian dengan berlakunya Pasal 29 menjadi tidak berlaku. Kesempatan itu menjadi tertutup, terhalangi," pungkas Ghufron.