Bagikan:

JAKARTA - Rumah aktris Wanda Hamidah dikosongkan Satpol PP, polisi, dan TNI pada hari ini. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, sudah ada surat peringatan terkait pengosongan itu sejak beberapa waktu lalu.

Surat peringatan ini, kata Arifin, dikeluarkan oleh Wali Kota Jakarta Pusat sebanyak dua kali.

"Ada SP 1 (yang telah dikeluarkan sejak) sekian hari, SP 2 sekian hari, itu Pak Wali yang memgeluarkan," kata Arifin saat dihubungi, Kamis, 13 Oktober.

Arifin tak mau banya berkomentar soal pengosongan rumah Wanda Hamidah yang sempat menimbulkan kericuhan tersebut. Satpol PP, ujar Arifin, sekadar melakukan penanganan dan pelaksanaan peraturan daerah (Perda).

"Pol PP iya (ikut hadir ke lokasi), sebagai salah satu unsur yang ada di sana, ikut serta dalam rangka penanganan yang berkaitan dengan peraturan daerahnya," ungkapnya.

Sebelumnya, eksekusi rumah yang dilakukan Satpol PP dan jajaran Pemkot Jakarta Pusat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, berlangsung ricuh.

Kejadian itu direkam kamera dan diunggah di akun Instagram @wanda_hamidah. Wanda turut meminta bantuan kepada akun instagram Kapolri hingga Presiden Joko Widodo.

"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960," tulis Wanda Hamidah dalam akun Instagramnya.

"Dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang tiga hari selesai masa jabatannya," lanjut dia.

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin membenarkan adanya kegiatan eksekusi tersebut di kawasan Cikini, Menteng. Namun dirinya tidak mengetahui siapa pemilik rumah yang akan dieksekusi oleh Satpol PP itu.

Komarudin mengatakan, pengamanan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat yang dilakukan petugas Kepolisian berdasarkan surat dari Walikota Jakarta Pusat.

"Berdasarkan surat dari Walikota Jakarta Pusat perihal permohonan bantuan pengamanan kegiatan penertiban rumah-rumah yang dinilai ataupun rumah yang dianggap penghuni liar," kata Komarudin kepada wartawan.

Kombes Komarudin merinci, dasar dilakukan penertiban karena penghuni rumah hanya miliki SIP (surat izin penghunian). "Yang bersangkutan ataupun penghuni rumah hanya mengantongi SIP (surat izin penghunian) yang sudah mati sejak tahun 2012. Artinya, kalau surat izin penghunian (terbaru) itu tidak punya," jelasnya.

Sehingga, menurut Komarudin, yang boleh menghuni rumah itu adalah orang-orang yang diizinkan menggunakan itu atas dasar izin dari Pemerintah Daerah.

"Jadi, tidak ada alasan tidak punya sertifikat. Karena itu aset dari pemerintah yang sudah mati dari tahun 2012," paparnya.