Wagub DKI Bakal Cek Status Kepemilikan Lahan Rumah Wanda Hamidah 
Wagub DKI Jakarta Riza Patria/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta menegaskan jajarannya akan mengecek status kepemilikan lahan di atas rumah eks Anggota DPR 2014-2019 Wanda Hamidah yang kini dilakukan eksekusi pengosongan.

"Nanti kami akan cek kembali apa sesungguhnya masalahnya, apakah status kepemilikan lahan atau tanah dan propertinya atau masalah lain," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 13 Oktober.

Riza mengaku belum mengetahui duduk permasalahan pengosongan rumah Wanda Hamidah. Yang jelas, Riza mengklaim Pemprov DKI akan menyelesaikan persoalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Prinsipnya kita akan tegakan keadilan bagi semua siapa saja di DKI Jakarta, apabila ada yang salah dan tentu perlu diperbaiki," ungkapnya.

Diketahui, eksekusi rumah yang dilakukan Satpol PP dan jajaran Pemkot Jakarta Pusat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, berlangsung ricuh, Kamis, 13 Oktober.

Kejadian itu direkam kamera dan diunggah di akun Instagram @wanda_hamidah. Rekaman video itu itu juga di mention ke akun instagram Kapolri hingga Presiden Joko Widodo.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin membenarkan adanya kegiatan eksekusi tersebut di kawasan Cikini, Menteng. Namun dirinya tidak mengetahui siapa pemilik rumah yang akan dieksekusi oleh Satpol PP itu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, pengamanan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat yang dilakukan petugas Kepolisian berdasarkan surat dari Walikota Jakarta Pusat.

"Berdasarkan surat dari Walikota Jakarta Pusat perihal permohonan bantuan pengamanan kegiatan penertiban rumah - rumah yang dinilai ataupun rumah yang dianggap penghuni liar," kata Kombes Komarudin kepada wartawan.

Kombes Komarudin merinci, dasar dilakukan penertiban karena penghuni rumah hanya miliki SIP (surat izin penghunian).

"Yang bersangkutan ataupun penghuni rumah hanya mengantongi SIP (surat izin penghunian) yang sudah mati sejak tahun 2012. Artinya, kalau surat izin penghunian (terbaru) itu tidak punya," jelasnya.

Menurut Kapolres, yang boleh menghuni rumah itu adalah orang-orang yang diizinkan menggunakan itu atas dasar izin dari Pemerintah Daerah.

"Jadi tidak ada alasan tidak punya sertifikat. Karena itu aset dari pemerintah yang sudah mati dari tahun 2012," paparnya.